TANJUNG REDEB,PORTALBERAU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memangkas Eselon III dan Eselon IV dan ditindaklanjuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Rencana ini merupakan bagian dalam perampingan birokrasi di pemerintahan. Kondisi ini pun diharapkan tidak mempengaruhi kinerja para pegawai yang ada di daerah.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Kabupaten Berau, M Gazali saat memimpin apel gabungan awal bulan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, Senin (4/11). Pada kesempatan itu ia menyampaikan agar seluruh pejabat tetap bekerja seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan rencana yang akan dijalankan tersebut. Karena menurutnya kebijakan dari pemerintah pusat masih perlu pembahasan panjang hingga akhirnya bisa diterapkan di daerah.
“Kalau memang perubahan ini diterapkan, paling cepat dilaksanakan di pemerintah pusat saja kemudian bertahap hingga ke daerah. Karena banyak yang harus dipersiapkan seperti perubahan aturan perundang-undangan serta aturan teknisnya hingga di daerah,” ujarnya.
Gazali pun memastikan agar seluruh pejabat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa. Sehingga kinerja tidak sampai terpengaruh dan akhirnya menyebabkan terganggunya program yang telah disusun sebelumnya. Tentu hal ini akan menyebabkan keterlabatan dalam pelaksanaan program yang ada.
Rencana ini pun diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD. Dengan melakukan inventarisasi jabatan fungsional yang telah diberlakukan selama ini. Sehingga ada kesiapan nantinya pada saat aturan ini benar-benar diterapkan. Dan tidak lagi kewalahan dalam melakukan penyusunan nantinya.
“Jadi tinggal dijalankan saja kalau memang sudah ditetapkan. Mulai sekarang didata dan dipersiapkan. Sebelumnya juga telah ada disusun mengenai jabatan teknis ini. Coba dibuka kembali data-data lama yang sudah ada ini,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya perubahan ini bisa memberikan dampak positif bagi kinerja para pegawai. Melalui perampingan birokrasi ini pun mempengaruhi sistem karir, perlindungan hukum serta kesejahteraan ASN.
“Mari kita siapkan sejak sekarang sehingga tidak kaget nanti pada saat penerapan aturan ini,” pungkasnya. (hms5)