TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Polisi Pamong Prasa (Satpol PP) terus melakukan upaya untuk menertibkan para pegadanga kaki lima yang berjualan diarea yang dapat mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya. Penyisiran yang dilakukan saat ini, yakni menertibkan pedagang yang ada di area Taman Sanggam, Jalan Milono, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kepala Satpol PP, Iramsyah melalui Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Dwi Heri Priyono mengatakan jika penyertiban yang dilakukan merupakan kegiatan pokok yang memang dilaksanakan oleh Satpol PP secara rutin di beberapa wilayah. Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang berjualan didaerah atau area terlarang untuk pedagang.
“Seperti yang kami lakukan beberapa waktu lalu di area Taman Sanggam, kan memang daerah itu sempit dan merupakan jalur ramai lalu lintas. Jadi, jika mereka berjualan didaerah tersebut, pembeli akan berhenti di sembarang tempat dan dapat mengganggu arus lalu lintas,” ungkapnya.
Lanjut Dwi, untuk dilwayah tersebut rencannya pihak Satpol PP akan melakukan penertiban secara berkala. Mengingat pada tahun 2020 nanti rencananya di daerah Jalan Pangeran Diguna tersebut akan dibuat seperti Pantai Losari, Makassar. Sehingga penertiban juga merupakan langkah sosialisasi kepada masyarakat.
“Dilain sisi ini merupakan upaya kita melakukan penegakan peraturan daerah (Perda), meski kita tahun sifatnya prefentif. Sehingga kami berharap kepada masyarakat khususnya pegadagang kaki lima dapat memahami terkait aturan yang telah ada,” bebernya.
Tak hanya itu, dalam hal ini Satpol PP juga ingin dan berkomitemen untuk mempertahankan Adipura yang telah diraih Kabupaten Berau untuk tahun berikutnya. Semoga apa yang diharapkan bisa tercapai dengan dukungan masyarakat. (*)