TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Senin 21 dan 23 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wita lalu.
Dari kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yakni Sf (39) warga Kecamatan Sambaliung. Dan MA Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan barang bukti kendaraan R2.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu 20 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 Wita lalu yang kehilangan satu unit motor Yamaha Jupiter MX.
“Setelah menerima laporan, unit opsenal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Senin 21 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Poros Bengalon,” ungkapnya saat pers rilis.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bengalon, Kabupaten Kutai Timur untuk dilakukan Introgasi awal dan melakukan pengembangan TKP dan barang bukti.
“Saat dilakukan pengaman, pelaku berusaha melawan dan kabur. Tembakan peringatan tak diindahkan oleh pelaku, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku,” tambahnya.
Tambahnya, dalam melakukan aksnya pelaku berpura-pura jalan dibeberapa wilayah, saat melihat kendaraan yang masih ada kuncinya menempel. Setelah mendapatkan motor, pelaku membawa barang bukti di luar Berau, setelah terjual, pelaku kembali ke Berau untuk melancarkan aksinya kembali.
“Barang bukti dijual ke penadah si MA itu. Saat ini MA sendiri masih kami kembangkan juga kasusnya karena masih ada beberapa barang bukti yang masih kami cari tahu pemiliknya,” pungkasya. (*)