TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (20/10/2019) DPRD Kabupaten Berau melalui Komisi II mengundang sejumlah instansi berkaitan dengan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan PT BJU di hutan kota, Kecamatan Teuk Bayur.
Hadir dalam forum tersebut yakni, Dinas LIngkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kebudayaan dan pariwisata, Asisten 1 Pemkab, Bagian pemerintahan dan Kecamatan Teluk Bayur. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua Komisi II Atilagarnadi.
Atilagarnadi, menyebutkan jika apa yang terjadi dilapangan bukan lagi perambahan, melainkan suatu pencurian. Diakuinya, jika memang lahan hutan kota tersebut menjadi incaran banyak perusahaan, namun SK sudah ditetapkan sejak 2008 lalu.
“Sejak ditetapkan sebagai hutan kota, banyak pihak uang mengincar area tersebut karena memiliki potensi yang cukup bagus,” ungkapnya saat ditemui Portalberau usai rapat.
Menurutnya, hal yang membuat perusahaan berani melakukan hal tersebut ndiduga karena adanya rekomendasi yang dikeluarkan untuk mengurus perijinan agar mendapatkan IUP.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan laporan dari DLHK bahwa kawasan yang dibuka tersebut berkisar 11 hektar, namun pernyataan tersebut dibantah oleh Gatot.
Sebab berdasarkan informasi yang diterima juga berdasarkan pengamatan lapangan kurang lebih 5o hektar. Sehingag dirinya menegaskan sepakat agar pemerintah melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib untuk menhentikan aktivitas dikawasan tersebut. (*)