TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang gak memiliki ijin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berisinial Sa (25).
Dari pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kosmetik pemutih seperti 16 kotak bermerk Zam-zam, 60 paket merk NR Glow, 14 buah BB Whitening Glow dan 15 buku catatan. Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan jika pada 10 Oktober 2019, sekitar pukul 12.30 Wita lalu, polisi mendapat informasi terkait adanya agen yang memasok produk perawatan wajah tanpa dilengkapi ijin edar.
“Setelah mendapat informasi, polisi langsung mendatangi kediaman pelaku dan mendapati berbagai macam merk produk kecantikan yang tak dilengkapi ijin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan,” ungkapnya kepada Portalberau.
Lebih jauh, Rengga menjelaskan jika dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah mengedarkan kosmetik sejak Januari lalu dengan omset jutaan rupiah.
“Dia ambil barang dari luar Berau dengan harga sekitar Rp 80 ribu, dia kasih ke reseller dengan harga Rp 135 ribu dan diedarkan ke masyarakat dengan harga Rp 150 ribu,” bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasar 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1.5 Miliar. (*)