TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jatanras Polres Berau Berhasil meringkus LS (63) yang merupakan pelaku pembunuhan dengan cara mencekik leher ibu kandungnya dengan seutas sarung . Penangkapan dilakukan Pada minggu (27/02/2022) sekitar jam 22.00 wita di Jalan Elang Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.
Melalui Press Release, Kapolres Berau, AKBP Anggoro Witcaksono melalui Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto, didampingi Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari Kabupaten Sorong barat, bahwa anak Korban yakni si pelaku, pernah datang ke Sorong barat. Dari terungkapnya itu dan setelah ada keterangan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku. Kemudian pencarian pelakupun dilakukan.
“Jadi memang si pelaku ini merantau, pas kebetulan pulang perlu uang sehingga mama kandungnya yang menjadi korban pembunuhan tersangka. Sangat disayangkan hanya karena tergiur uang 2 juta dengan perhiasan pelaku dengan tega menghabisi nyawa orang tuanya,” Imbuhnya
Dijelaskannya, kejadian terjadi Pada Minggu tanggal 6 Feb 2022 sekitar pukul 05.00 wita Jalan Pangeran Diponegoro, Pasar Boswesen, Kelurahan Rufei Distrik, Sorong Barat Provinsi Papua Barat. Pelaku melakukan pembunuhan
kepada orang tua kandungnya atas nama Hajjah Nurma dengan cara di cekik leher korban mengunakan sarung warna cream. Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban tidak memberi pelaku uang.
“Usai melakukan pembunuhan, uang dan perhiasan ibu kandungnya diambil pelaku sebesar Rp 2 juta, kemudian emas dan cincin yang dijual disorong itu laku sekitar Rp. 6 Juta, sedangkan untuk kalungnya seberat 15 gram. Jadi uang hasil jual perhiasan tersebut digunakan untuk berangkat ke Kabupaten Berau kalimantan Timur,” Ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah itu pelaku bermalam di penginapan dan keesokan harinya pada tanggal 8
Pebruari 2022 pelaku berangkat ke Kalimantan dan atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Iptu Suradi (Kasihumas Polres Berau) dan setelah itu Iptu Suradi menghubungi anggota
Jatanras Polres Berau untuk mengamankan Tersangka untuk melakukan penangkapan . Usai ditangkap, kemudian di lakukan introgasi serta di bawa ke
Mako Polres Berau.
Dirinya menyebut untuk Pasal dan ancaman hukuman yaitu Pasal 338 KUHP.
“Yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” Ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pelaku sendiri sudah dikirim kembali ke Kabupaten Sorong Barat, Provinsi Papua Barat. Untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan ibu kandung tersebut. (Rzl/Ded)