TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Usulan sejumlah Kepala Kampung (Kakam) di Beberapa Kecamatan terkait Permasalahan lahan Kawasan Budidaya Kehutanan(KBK) saat menyampaikan Usulan Prioritas Kampung hingga kini terus disuarakan. Pasalnya lahan yang ada sejumlah kampung nyaris sebagian lahan kampung mereka masuk di KBK.
Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Berau, Agus Wahyudi, mengungkapkan pihaknya mempunyai pengalaman merubah status kawasan pada 5 tahun lalu, ada 10 kampung yang berhasil dirubah status kawasannya.
“Mungkin kalau kita ingat Kampung Batu Rajang di Kecamatan Segah itukan tadinya merupakan kampung yang berada ditengah KBK. Untuk mau membangun sekolah dan puskesmas saja tidak bisa. Akan tetapi bisa kita lakukan waktu itu, hanya ini kan panjang prosesnya. Karena kewenangan pemerintah pusat,” Ujar Agus Wahyudi.
Dirinya juga mengakui Pemkab Berau pernah membangun jalan dari Labanan ke Tepian buah, pihaknya bersama- sama dinas PUPR berhasil melepaskan kawasan itu juga.
“Yang terakhir yang masih dalam proses kita pelepasan kawasan, pinjam pakai namanya dari mantaritip ke limunjan, hanya tahapannya pertama karena lahan lahan milik Perusahaan TRH, sebenarnya kita sudah dapat SK pelepasan kawasan dan selanjutnya kita penataan batas sudah kita lakukan.
“Terkahir ada satu lagi bahwa penggantian investasi yang harus kita bayar melalui APBD, TRH itu kan menanam tanaman segala macam, ini nanti kita hitung berapa jumlahnya nanti pemerintah kabupaten akan mengganti tanaman itu,” Bebernya.
Agus Wahyudi mengakui, saat yang kemarin yang kampung-kampung tidak mengganti karena lahan KBK tersebut milik negara bukan dibebani izin
“Nah ini mudah-mudahan nanti seperti usulan dari Bu Elita anggota DPRD tadi. Pak junaidi ada juga, nanti kita bersama-sama akan kita lihat sebenarnya tata ruang kita apakah sudah bisa kita tinjau ulang. Jadi nanti kita akan lihat, tapi bukan kita menetapkan melalui tata ruang kita, bukan.
“Kita tidak bisa merubah status di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Kita rubah dulu kepusat setelah di pusat dirubah kemudian kita RTRW kita ubah. Kita dulu pernah nekat merubah di tata ruang kita yang dulu tapi tidak berlaku tata ruang kita. Untung aja tidak ada persoalan hukum pada waktu itu,” Sambungnya.
Kedepan, pihaknya akan melakukan inventarisis kemungkinan akan dibuatkan opsi menjadikan kawasan budidaya.
“Apalagi nanti OPD teknisnya itu melakukN kajian misalnya sawah, ini kebetulan ibu staf ahli lagi membidangi bahan pangan berlanjutan saya sarankan RP2B yang ada di KBK dimasukkan saja dulu. Nanti kita lakukan kajian bahwa lahan tersebut sangat potensial untuk tanaman pangan sehingga pusat ini mempertimbangkan, ini diberi atau tidak untuk perubahan statusnya,” Paparnya.
Menurutnya, untuk keperluan pangan tersebut yang terpenting kajiannya kuat.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Bapelitbang dengan PUPR kebetulan 2 OPF ini dibawah koordinasi kami Asisten 2 kita akan inventarisir dan tolong beri masukan kepada kami yang mana saja nanti akan kami lihat,” Imbuh Agus Wahyudi.
Terakhir iya menyampaikan untuk untuk kampung merasa ia meminta Dinas PUPR untuk melihat jalan yang masuk kedalam KBK.
“Jadi saya meminta kepada Pak junaidi Kabid preservasi jalan dan jembatan untuk melihat Kampung Merasa ini. Apakah masuk kawan KBK itu statusnya KBK apa, karena KBK itu ada tingkatannya ada namanya KBK ada hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang bisa dikonversi,” Terangnya.
Ia mengungkapkan untuk KBK hutan produksi yang bisa dikonversi itu sedikit saja lagi menjadi APL atau KBNK.
“Saya pengalaman kemarin waktu dipilanjau, itu teman di PUPR tidak berani mengaspal jalan masuk, akhirnya kita kumpul di bapelitbang kita lihat ini status KBK nya ini apa tingkatannya. Ternyata dilihat tingkatannya ini KBK yang bisa dikonversi, jalan provinsi saja statusnya sama, berani mengaspal mengapa kita gak.saya menminy PUPR untuk mengaspal jalan itu, akhirnya diaspal juga oleh teman-teman PUPR,” Tandasnya. (Rzl/Ded)