TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Bupati Berau telah memberitahukan dalam setiap Musrenbang terkait kenaikan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2022 sebesar Rp 25 Miliar dari jumlah sebelumnya sebesar Rp 115 Miliar menjadi Rp 140 Miliar.
Mencegah hal yang tidak diinginkan, Polres Berau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memberikan atensi kepada para Kepala Kampung dikarenakan rawan penyelewengan.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, ADK yang diberikan tersebut bertujuan sebagai peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan maupun perekonomian masyarakat kampung. Setiap penggunaannya telah memiliki rambu-rambu atau aturan yang sangat jelas, sehingga pengawasan mesti dilakukan, karena tidak dipungkiri, besar potensi penyalahgunaan ADK oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi dalam penggunaan ADK mesti sesuai dengan ketentuan yang ada. Penggunaannya jangan ada penyimpangan dan harus sesuai perencanaan, apalagi menggunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Kamis (24/2/22).
AKBP Anggoro meminta kepada masyarakat untuk membantu mengawasi penggunaan ADK di kampungnya. Ia juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang akan melaporkan jika ada temuan dugaan penyalahgunaan ADK maupun Dana Desa (DD)
“Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya penyelewengan, bisa laporkan ke kami, kami akan lakukan penyelidikan apabila ditemukan,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Berau, Nislianuddin menuturkan, dirinya mengingatkan kepada seluruh komponen pemerintah kampung di Kabupaten Berau untuk berhati-hati dalam pemanfaatan ADK maupun DD.
Sebab sudah ada kasus kepala kampung yang diamankan akibat dari penyalahgunaan ADk yang tidak sesuai dengan aturan.
“Jadi dalam harus hati-hati. Kami tidak segan melakukan penindakan apabila dana itu disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, maupun kelompok tertentu,” tegas Nislianuddin.
“Jadi harus lebih hati-hati. Kami tidak akan segan melakukan penindakan bagi para oknum kepala kampung yang menyalahgunakan ADK tersebut, baik untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Nislianuddin.
Lanjutnya, pengelolaan anggaran ADK dan DD menurutnya, rawan akan penyalahgunaan. Sehingga pihaknya membuka ruang bagi pemerintah kampung di 13 kecamatan di Kabupaten Berau yang ingin melakukan Kerjasama dalam pendampingan penggunaan ADK dan DD.
Dirinya mengakui, sejauh ini baru ada satu kampung yang sudah melakukan Kerjasama dengan Kejari Berau, yakni Kampung Labanan Makarti di Kecamatan Teluk Bayur. Ia menekankan pemerintah kampung jangan merasa takut dengan berkerjasama dengan Kejari Berau.
“Silahkan, kalau ada kampung yang ingin bekerjasama atau meminta pendampingan dengan Kejari Berau,” tutupnya. (Yud/Ded)