TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten Berau memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal diwajibkan memprioritaskan lowongan bagi tenaga kerja lokal. Bahkan angkanya mencapai 80 persen untuk tenaga kerja lokal dalam suatu perusahaan.
Dalam kesempatannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menuturkan, untuk Perusahaan-perusahaan yang ada di berau agar tetap mengikuti arahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang telah berlaku tersebut tanpa terkecuali.
“Dengan adanya Perda tersebut, besar harapan saya Perusahaan-perusahaan yang ada di berau tidak mengambil tenaga dari luar, utamakan lah tenaga kerja lokal,” ujar Sri Juniarsih, Rabu (9/2/22).
Lanjutnya, Sri mengakui, saat ini memang tenaga kerja lokal di Berau belum terserap secara maksimal. Sebab dirinya memperkirakan, sejauh ini alasan banyaknya perusahaan mengambil tenaga kerja dari luar adalah kurangnya SDM yang mumpuni dan tidak sesuai dengan kualifikasi.
“Sehingga saya menghimbau dan mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Berau itu wajib menerima tenaga kerja lokal, walaupun tidak masuk didalam wilayah kerjanya,” ungkapnya.
Sri mengatakan hal ini mesti harus terus digencarkan, sebagai upaya membantu pemerintah daerah dalam mengurangi angka pengangguran di Bumi Batiwakkal ini. Diakuinya, pihak pemerintahan memang tidak memiliki wewenang untuk mencampuri perekrutan tenaga kerja. Tetapi perusahaan bisa bekerjasama dengan Disnaker dalam pencarian tenaga kerja.
“Misalnya lokasi kerjanya jauh, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Dinas terkait,” tutupnya. (Yud/Ded)