TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dana Desa yang di anggarkan ke Kabupaten Berau turun sekitar Rp 34 Miliar. Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman mengakui pihaknya berupaya dan meyakinkan desa atau kampung bahwa dalam pembangunan kampung buka hanya terpatok dari dana transfer saja. Ia mengatakan ada potensi kampung yang bisa digali serta sumbangsih dari para pihak ketiga.
Sudirman mengatakan, pada rahun 2021 Dana Desa atau Kampung berada di angka RP 122.237.695.000 dan kemudian di tahun 2022 turun menjadi Rp 87.834.603.000 atau sekitar 24 persen. Data terebut merupakan data dari Kementrian Keuangan. Apabila dibagi 100 desa, seiap desanya tentu hanya mendapatkan dana kisaran Rp 340 juta.
“Minimnya dana desa ini memang terasa juga. Kami pernah berupaya tentunya, memang variabelnya jauh turunnya, kisaran 28 persen,” jelas Sudirman, Jumat (14/1/22).
Pihak dari DPMK berupaya dan menyakinkan desa, pembangunan desa bukan hanya dari dana transfer. Ada potensi desa yang bisa digali, serta sumbangsih dari pihak ketiga.
“Ini yang kita dorong, bagaimana desa bisa memaksimalkan sektor lain,” katanya.
Lanjutnya, ini menjadi tantangan bagi desa. Dari sisi indeks biasanya ada peningkatan dana di luar dana transfer. Sedangkan untuk Alokasi Dana Kampung (ADK) di tahun 2021, Rp 130 miliar yakni, Rp 115 murni dan Rp 15 miliar di perubahan, sedangkan untuk tahun ini ADK dari murni mencapai Rp 140 miliar. Dan untuk perubahan belum bisa dipastikan berapa.
“Untuk tahun lalu dana desa banyak dipergunakan untuk BLT kepada keluarga penerima manfaat dari penanganan Covid-19, termasuk recofusing penanganan Covid-19 kemarin dan ketahanan pangan ekonomi desa,” ungkapnya.
Sudirman mengakui, untuk tahun ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021, dana desa 40 persen dipergunakan untuk BLT baik itu kemiskinan ektrim maupun menuju kemiskinan, ketahanan pangan 20 persen dan untuk dukungan pendanaan Covid-19 minimal 8 persen.
“Kemarin waktu sosialisasi, itu sudah kebijakan dan jika terdapat kampung yang memanfaatkan dana desa khususnya BLT tidak tepat sasaran, pada anggaran tahun berikutnya akan dipotong sebesar 50 persen,” tutup sudirman. (Yud/Ded)