TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Diketahui bahwa bagi pedagang yang tidak melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) akan terancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim. Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2/1980 tentang Metrologi Legal, semua UTTP milik pedagang wajib ditera ulang selama masih digunakan.
“Tera ulang wajib dilakukan demi kepentingan penjual dan pembeli agar sama-sama tidak merasa diuntungkan atau dirugikan,” ujar Salim, Senin (27/12/21).
Dijelaskannya, tera ulang merupakan pengujian kembali alat ukur yang di pakai dalam perdagangan. Sehingga, dapat dipastikan akurasi setiap alat ukur. Sudah ada kesepakatan antara kementrian perdagangan dan kepolisian terkait penegasan sanksi tersebut.
“Nota kesepakatan baru saja masuk dan sudah saya tandatangani,” bebernya.
Kesepakatan tersebut sebagai pedoman pelaksanaan penegakan hukum pengawasan dan pengamanan bidang perlindungan konsumen, kegiatan perdagangan dan metrologi legal. Sebelumnya, pada pedagang akan diperingatkan terlebih dulu melalui surat edaran.
“Kedepan ada rencana razia ke pedagang. Tapi belum tahu kapan,” katanya.
Lanjutnya, pihaknya akan mulai melakukan tera ulang lagi di tahun depan. Sementara, hasil tera ulang tahun ini tidak ditemukan kecurangan timbangan di pasar. Hasil yang ditimbang tidak terlalu jauh bedanya.
“Alhamdulillah, para pedagang sudah mengerti,” katanya.
Salim menambahkan, selama ini masyarakat banyak melaporkan kecurangan yang terjadi di pertamina. Pihaknya pun telah memberi surat edaran kepada pertamina yang belum melakukan tera ulang.
“Kami lakukan tera ulang setahun itu dua kali,” tutupnya. (Yud/Ded)
Foto by: Koran Madura.