TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Langkah Perumda Air Minum Batiwakkal (PDAM Berau) untuk pemutusan sambungan atau meteran air pelanggan yang menunggak diatas 2 bulan, ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Atilaganardi. Dirinya menyebut jika hal tersebut sah saja dilakukan karena juga sudah ada dasar atau payung hukumnya.
“Apa yang dilakukan oleh Direktur PDAM Berau itu sah-sah saja. Karena kebijakan itu juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda). Dan dengan adanya dasar hukum tersebut, maka masyarakat pun juga harus patuh,” terangnya ketika dihubungi Jumat (3/12).
Dikatakannya lebih lanjut, tindakan pemutusan pelanggan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 14 tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum. Dan dalam Perda itu juga telah diatur mekanisme pemberian peringatan dan sanksi bagi pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya, yakni membayar tagihan bulanan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus patuh. Lagipula pemutusan yang dilakukan itu juga tidak serta merta dilakukan langsung, melainkan sudah melalui peringatan terlebih dahulu. Tapi kalau peringatan sudah tidak dihiraukan, maka PDAM berhak melakukan pemutusan sambungan airnya. Jangan hanya tahunya pakai air saja tapi kewajiban pembayaran tidak dilakukan,” tambahnya.
Politisi PDI-P itu juga menjelaskan jika iuran yang dibayarkan pelanggan setiap bulannya, adalah untuk kelancaran operasional pihak PDAM, baik untuk perawatan peralatan maupun kelancaran pelayanan air bersih ke masyarakat maupun untuk kesehatan keuangan PDAM itu sendiri. Sehingga dengan adanya ketegasan itu juga maka pelanggan akan semakin sadar bahwa ada kewajiban yang harus mereka bayarkan kalau ingin pelayanan air bersih tetap lancar.
Sebelumnya, melalui sosial media miliknya, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, sudah menjelaskan dengan gamblang terkait pemutusan sambungan air yang dilakukan secara masif tersebut. Dan apa yang dilakukannya juga merupakan bentuk keadilan bagi pelanggan yang taat membayar. Dirinya juga berharap dengan tindakan yang diambil ini maka masyarakat khususnya yang sudah menjadi pelanggan agar bisa segera melunasi tunggakan sebelum dilakukan pemutusan. (Ded/Adv)