• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Ketua Komisi II DPRD Berau Sebut Pemutusan Meteran PDAM Sah Saja Dilakukan

admin by admin
4 Desember 2021
in Berau, DPRD Berau
0
Ketua Komisi II DPRD Berau Sebut Pemutusan Meteran PDAM Sah Saja Dilakukan

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Langkah Perumda Air Minum Batiwakkal (PDAM Berau) untuk pemutusan sambungan atau meteran air pelanggan yang menunggak diatas 2 bulan, ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Atilaganardi. Dirinya menyebut jika hal tersebut sah saja dilakukan karena juga sudah ada dasar atau payung hukumnya.

“Apa yang dilakukan oleh Direktur PDAM Berau itu sah-sah saja. Karena kebijakan itu juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda). Dan dengan adanya dasar hukum tersebut, maka masyarakat pun juga harus patuh,” terangnya ketika dihubungi Jumat (3/12).

Dikatakannya lebih lanjut, tindakan pemutusan pelanggan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 14 tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum. Dan dalam Perda itu juga telah diatur mekanisme pemberian peringatan dan sanksi bagi pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya, yakni membayar tagihan bulanan.

“Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus patuh. Lagipula pemutusan yang dilakukan itu juga tidak serta merta dilakukan langsung, melainkan sudah melalui peringatan terlebih dahulu. Tapi kalau peringatan sudah tidak dihiraukan, maka PDAM berhak melakukan pemutusan sambungan airnya. Jangan hanya tahunya pakai air saja tapi kewajiban pembayaran tidak dilakukan,” tambahnya.

Politisi PDI-P itu juga menjelaskan jika iuran yang dibayarkan pelanggan setiap bulannya, adalah untuk kelancaran operasional pihak PDAM, baik untuk perawatan peralatan maupun kelancaran pelayanan air bersih ke masyarakat maupun untuk kesehatan keuangan PDAM itu sendiri. Sehingga dengan adanya ketegasan itu juga maka pelanggan akan semakin sadar bahwa ada kewajiban yang harus mereka bayarkan kalau ingin pelayanan air bersih tetap lancar.

Sebelumnya, melalui sosial media miliknya, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, sudah menjelaskan dengan gamblang terkait pemutusan sambungan air yang dilakukan secara masif tersebut. Dan apa yang dilakukannya juga merupakan bentuk keadilan bagi pelanggan yang taat membayar. Dirinya juga berharap dengan tindakan yang diambil ini maka masyarakat khususnya yang sudah menjadi pelanggan agar bisa segera melunasi tunggakan sebelum dilakukan pemutusan. (Ded/Adv)

Previous Post

Komisi I DPRD Berau Minta Dinkes Ubah Strategi Penyuluhan Pencegahan Stunting

Next Post

KONI Berau Tinjau Lokasi Venue 6 Cabor di Kecamatan Biduk-Biduk

admin

admin

Next Post
KONI Berau Tinjau Lokasi Venue 6 Cabor di Kecamatan Biduk-Biduk

KONI Berau Tinjau Lokasi Venue 6 Cabor di Kecamatan Biduk-Biduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Tenggarong‎

by admin
4 Juli 2025
0

PORTALBERAU, TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa yang mengelola...

Aktivitas Diduga Tambang Ilegal kembali Beraksi di Berau, Tiga Alat Berat Diamankan

Aktivitas Diduga Tambang Ilegal kembali Beraksi di Berau, Tiga Alat Berat Diamankan

by admin
4 Juli 2025
0

PORTALBERAU- Aktivitas diduga penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal kembali beraksi, kali ini ditemukan oleh Tim Patroli Gabungan dari...

Konsep Otomatis

Berau Fokus Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pelatihan, Bukan Lagi Bantuan Tunai

by admin
4 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kini mengubah arah kebijakan dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)....

Konsep Otomatis

Disbudpar Berau Dorong Pengembangan Ekowisata untuk Jaga Kekayaan Alam dan Budaya yang Istimewa

by admin
4 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kabupaten Berau terus memperkuat posisinya sebagai destinasi unggulan di Kalimantan Timur. Tak hanya dikenal akan pesona...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In