TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui arahan Gubernur Kaltim,Isran Noor sudah mewajibkan 100 persen guru SMK maupun SMA di Kabupaten Berau untuk masuk kerja (WFO) di tengah turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ke PPKM level 2.
“Jadi kalau untuk guru dan kepala sekolah saat ini sudah masuk 100 persen,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim wilayah VI, Juanitas Sari, saat ditemui awak media
Tidak hanya para tenaga pendidik, para karyawan di bawah naungan Suku Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim wilayah VI juga diwajibkan masuk 100 persen.
Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan PPKM level 3 yang kala itu hanya memperbolehkan guru masuk sebanyak 50 persen.
“Guru maupun TU harus sudah berada disekolah. Jadi proses pembelajaran guru itu saat ini di sekolah, tidak lagi melakukan pembelajaran via zoom dirumah dengan siswa siswi. Kalau kemaren kan pakai jadwal, hari ini turun ke sekolah besok gantian, sekarang turun semua,” Tuturnya.
“Jadi yang keluar kemaren itu ialah Surat Keputusan dari Gubernur bahwa kami tidak wfh lagi dan seratus persen wajib ada disekolah, jadi guru melakukan pembelajaran daring atau zoom lewat sekolah. Dan absensi sudah berlaku 100persen,” Tambahnya. (Rzl/Ded)