TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sidang Paripurna Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan akhirnya berakhir. Rabu (29/9/21) malam, dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi, Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,6 Triliun yang disahkan oleh DPRD Berau.
Isi dari angka tersebut tidak berbeda jauh dari penyampaian Bupati Berau, Sri Juniarsih, saat membacakan isi dari Raperda APBD-P. Dimana untuk rinciannya adalah pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 2,1 Triliun lebih. Terjadi kenaikan sebesar Rp 288 Miliar lebih atau sebesar 15,57 % dari anggaran semula Rp 1,8 Triliun lebih.
Daftar isi dari pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah ditargetkan Rp 192 Miliar, mengalami penurunan Rp 10 Miliar atau minus 4,94 % jika dibandingkan target APBD 2021 sebesar Rp 202 Miliar. Kemudian pendapatan transfer setelah perubahan menjadi Rp 1,9 Triliun. Terjadi kenaikan Rp 297 Miliar atau 18,47 % dari anggaran semula Rp 1,6 Triliun. Juga ada hal lain yaitu pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp 38 Miliar, atau bertambah sebesar 1,76 % atau Rp 660 Juta dari anggaran semula Rp 37 Miliar.
Kemudian untuk belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 2,6 Triliun. Terjadi kenaikan belanja Rp 826 Miliar atau naik 44,64 % dari anggaran semula Rp 1,8 Triliun. Untuk pembiayaan daerah dari penerimaan pembiayaan khususnya SILPA tahun sebelumnya, setelah perubahan menjadi Rp 540 Miliar, dimana pada APBD murni 2021 tidak dianggarkan SILPA 2020. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, setelah perubahan dianggarkan Rp 2,2 Miliar diperuntukkan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Batiwakkal.
“Disini nampak terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp 538 Miliar. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan yang dananya berasal dari SILPA tahun sebelumnya. Dengan komposisi perubahan APBD tahun anggaran 2021 tersebut diharapkan akan lebih dinamis dan mendorong kita semua, untuk melaksanakan pembangunan secara optimal,” ungkap Bupati Berau, Sri Juniarsih.
Dalam Perda APBD-P tahun anggaran 2021 pun disetujui ketujuh fraksi DPRD, dengan beberapa catatan yang disampaikan pada pendapat akhir masing-masing fraksi. Untuk fraksi Nasdem dibacakan oleh Suriansyah, fraksi Golkar dibacakan Elita Herlina, fraksi PPP dibacakan Suharno, fraksi PKS oleh Rahmatullah, fraksi Demokrat dibacakan Abdul Waris, fraksi PDI P oleh Suriadi Marzuki, dan fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) dibacakan oleh M.Yusuf.
Dari Ketujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya meminta pemerintah daerah untuk dapat memonitoring dan mengevaluasi capaian pendapatan Berau, memanfaatkan waktu singkat menjelang akhir 2021 ini untuk melaksanakan program pembangunan agar bisa segera dinikmati masyarakat luas. Juga untuk meningkatkan capaian di sektor pertanian, perkebunan dan pariwisata.
“Tidak kalah penting adalah penyampaian KUA PPAS agar bisa dilakukan lebih awal untuk menghindari pembahasan yang terburu-buru. Dan untuk Multi Years Contract (MYC) bisa dilakukan penganggaran di APBD-P, dengan catatan proses pencairan atau pembayarannya disesuaikan progress pengerjaannya,” pungkas perwakilan dari fraksi Nasdem, Golkar dan AIR. (Yud/Ded)