TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dinas Pendidikan Kabupaten Berau telah menjalankan program peningkatan kompetensi pembelajaran (PKP) berbasis zonasi. Program ini merupakan salah satu upaya dari Dinas Pendidikan untuk memaksimalkan kompetensi guru.
Dengan berlakunya sistem zonasi ini, Disdik pun berupaya untuk melakukan pembenahan di tingkat tenaga pengajar. Sehingga harapannya seluruh sekolah memiliki SDM pengajar yang mumpuni dan merata. Dan para orang tua juga tidak ragu untuk menepatkan anak-anaknya pada sekolah yang masuk dalam zonasi di wilayahnya.
Setiap minggu, Disdik melakukan PKP di setiap sekolah. Dengan menghadirkan guru yang berada di kecamatan terjauh untuk diberikan pelatihan. Pekan lalu, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo pun melihat langsung pelatihan tersebut sekaligus memberikan dukungan kepada guru yang telah datang dari kecamatan terjauh. “Semangat para guru ini luar biasa. Mereka datang dari Maratua, Kelay, Bidu-biduk untuk belajar di sini,” katanya.
Ia berharap agar pelatihan ini bisa memberikan pemerataan kemampuan para tenaga pengajar hingga di daerah jauh. Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran para orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya di sekolah yang bukan unggulan. “Semoga upaya peningkatan kompetensi ini memberikan manfaat bagi kemajuan pembangunan SDM di Berau,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui bahwa beberapa tahun terakhir ini, Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan penerimaan murid baru mengunakan sistem zonasi atau jarak antara rumah dan sekolah, sementara nilai ujian nasional (Unas) masuk kriteria kedua.
Dalam penerimaan murid baru ini menggunakan radius tak lagi zona kecamatan. Kalau dari zona terdekat ini, untuk jenjang SD dibagi dalam 19 sementara untuk SMP dibagi dalam 14 zona dan 1 zona swasta. Pembagian zonasi ini, sekolah penyelengara wajib menerima calon peserta didik yang berdomilisi pada radius terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen.
Pembagian zonasi ini merupakan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana daerah diberikan kewenangan untuk pembagian zonasi. Dalam hal ini, pembagian zonasi dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan serta kualitas maupun pelayanan pendidikan. (hms5)