TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pertanyaan soal kapan sekolah tatap muka dimulai kembali muncul seiiring pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM). Ternyata, beberapa wilayah sudah dapat melakukan sekolah tatap muka terbatas.
Berdasarkan aturan, wilayah PPKM level 1-3 telah diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka. Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 4, tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau atau belajar online.
Ketentuan ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Berau, Murjani mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari bupati mengenai sekolah tatap muka yang dapat dilaksanakan atau tidaknya di berau. Sehubungan dengan saat ini berau masuk dalam PPKM level 3.
‘’Saat ini diknas belum mendapatkan arahan lebih lanjut dari Bupati Berau mengenai sekolah tatap muka, nantinya diknas akan menginformasikan lagi kalau sudah keluar arahan dari bupati,’’ ungkap Murjani, Kamis (12/8/21).
Ketentuan mengenai sekolah tatap muka terbatas untuk wilayah PPKM level 1-3 dimuat dalam SKB empat menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Yud/Ded)