TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas bersama Wakil Bupati, Gamalis, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), beserta instansi dan lembaga terkait, menggelar pertemuan terbatas di rumah jabatan bupati pada Sabtu (10/70) malam.
Pertemuan tersebut tindaklanjut penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Berau oleh pemerintah pusat seiring dengan meningkatkan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di daerah ini .
Dari pertemuan tersebut Pemkab Berau kembali menyepakati menerbitkan surat edaran bersama sebagai upaya pengetatan PPKM Darurat. Hal ini juga bagian dari menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 bahwa Kabupaten Berau berada di zona merah dengan status PPKM Darurat.
Melalui edaran yang ditetapkan, kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, khususnya para pedagang untuk melayani take away atau bawa pulang. Artinya tidak ada pelayanan makan ditempat.
Terkait dengan tempat ibadah telah disepakati kepada seluruh umat beragama untuk dapat melaksanakan ibadah di rumah masing masing. Setiap rumah ibadah sementara waktu cukup pengurus rumah ibadah saja yang beraktivitas.
“Kemudian juga untuk work from home atau bekerja dari rumah diberlakukan 100 persen, terkecuali pada instansi atau lembaga tertentu yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemkab juga mentiadakan perjalanan dinas bagi ASN,” katanya.
Pemkab Berau ditegaskan Sri Juniarsih juga telah mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan dari Kabupaten Berau untuk sementara waktu ini tidak memberikan cuti kepada karyawannya.
Hal ini untuk mencegah bepergian keluar daerah yang resiko penyebaran covid-19.
“Kita tegas minta perusahaan untuk tidak memberikan cuti karyawan,” tandasnya.
Sumber: Pro Berau