TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Bupati Berau bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan sosialisasi terkait Pemberlakuakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Achmad Yani dan Jalan Pulau Derawan sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (30/06/2021).
Dalam giat ini, Bupati Berau yangnjuga selaku ketua Satgas melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati nomor 300/042/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Berau.
Sri Juniarsih meminta maaf kepada para pedagang UMKM, dikarenakan kembali diberlakukannya jam malam ini. Sehingga waktu untuk berjualan hingga pukul 21.00 wita.
“Ini kita lakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat juga yang berkumpul diluar,” ungkapnya.
Sri Juniarsih mengatakan pihaknya terpaksa melakukan hal ini guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal. Diakui Sri Juniarsih saat ini kasus Covid-19 mencapai 320. Kenaikan kasus terus mengalami lonjakan yang cukup tinggi.
“Kenaikan kasus signifikan, kami harap pengertian para pelaku UMKM,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati perempuan pertama di Berau itu mengatakan, kegiatan pembatasan jam malam ini berlaku untuk seluruhnya, baik kafe, pedagang kaki lima, hingga pelaku UMKM yang berada di Tepian Ahmad Yani, Tepian Teratai, Tepian Bandara Kalimarau, Tepian Sambaliung, dan juga Tepian Gunung Tabur.
“Ini berlaku selurunya di Berau,” tegasnya.
Sementara ituu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin mengatakan, pihaknya setiap malam akan melakukan giat patroli untuk menertibkan para pedagang dan pemilik kafe. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap lokasi yang banyak jadi tempat berkumpul.
“Setiap malam sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Untuk sanksi sendiri, Thamrin mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada para pegadang. Jika dalam peringatan ketiga masih melanggar sanksi penutupan sementara akan diberlakukan.
“Untuk pencabutan izin usaha belum bisa kami lakukan, kami pahami kondisi saat ini, tapi masyarakat juga harus membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 di Berau,” pungkasnya. (*)