• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
15JunGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Berau Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Sita Barang Bukti 6,8 Ton

admin by admin
23 Juni 2021
in Berau
0
Satreskrim Polres Berau Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Sita Barang Bukti 6,8 Ton

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (48) warga Kabupaten Bojonegoro akibat mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan tak berlebel SNI. SN diamankan di Kecamatan Talisayan pada 20 Juni 2021 lalu.

Waka Polres Berau, Kompol Ramadhanil didampingi Kasat Reskrim, AKP Fery mengatakan jika pengungkapan berawal dari Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur mendapatkan laporan bahwa adanya dugaan penipuan pembelian pupuk yang setelah dilakukan penyelidikan tenyata pupuk tersebut tidak terdaftar dan diduga sudah beredar di wilayah kabupaten Berau.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur menyampaikan hal tersebut kepada Sat Reskrim Polres Berau. Jum’at (18/6/2021) dan selanjutnya Unit Opsnal dan Unit Tipiter sat Reskrim polres Berau langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya dalam pers rilis.

Lanjutnya, dari informasi tersebut, kemudian di dapatkan informasi adanya beberapa orang yang sedang mengedarkan Pupuk yang dimaksud di Kecamatan Talisayan.

“Selanjutnya pada Minggu (20/6/2020) Team berangkat menuju Kecamatan Talisayan dan mendapatkan peredaran pupuk 16-16-16 merk Mutiara tidak berlabel SNI serta diduga mutu dan isi kandungan pupuk tersebut tidak sesuai label,” katanya.

Selain itu saat dilakukan pengecekan melalui Website Kementan, terhadap nomor register yang tertera pada kemasan pupuk ditemukan pupuk tersebut tidak terdaftar.

“Selanjutnya Unit Opsnal dan Unit Tipidter sat reskrim Polres Berau mengamankan penjual serta pupuk yang sudah diedarkan serta melakukan pemeriksaan kepada penjuai dan pembeli pupuk tersebut,” bebernya.

Dari pengungkapan kasusnini polisi menyita barang bukti berupa, 136 Karung Pupuk NPK 16-16-16 Merk Mutiara Ukuran 50 Kg atau sekitar 6,8 Ton Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp.68.470.000, serta 5 unit kendaraan jenis pikap.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 122 RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan terancam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000. (*)

Previous Post

Kasus Covid-19 Naik, Dinkes Sebut Ini Sebagai Pemicu..!!!

Next Post

Merasa Kecewa, Ketua DPC KAPAK Siap Berjuang Pertahankan Makmur

admin

admin

Next Post
Merasa Kecewa, Ketua DPC KAPAK Siap Berjuang Pertahankan Makmur

Merasa Kecewa, Ketua DPC KAPAK Siap Berjuang Pertahankan Makmur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disbudpar Berau Dorong Gedung Multifungsi Bioskop Teluk Bayur Jadi Ruang Hiburan dan Aktivitas Masyarakat

Disbudpar Berau Dorong Gedung Multifungsi Bioskop Teluk Bayur Jadi Ruang Hiburan dan Aktivitas Masyarakat

by admin
14 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus mendorong agar Gedung Bioskop Teluk Bayur...

Kepercayaan Publik Menguat, Kejari Berau Raih Nilai Kepuasan Hampir Sempurna

Kepercayaan Publik Menguat, Kejari Berau Raih Nilai Kepuasan Hampir Sempurna

by admin
13 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum di Kabupaten Berau menunjukkan tren positif. Hal itu tercermin dari capaian...

Dekranasda Berau Bidik Produk Kriya Lokal Tembus Pasar Nasional

Dekranasda Berau Bidik Produk Kriya Lokal Tembus Pasar Nasional

by admin
13 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Potensi produk kriya lokal Berau dinilai sangat besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih...

Wisatawan Membludak, Bupati Dorong Bidukbiduk Ubah Rumah Warga Jadi Homestay Bernilai Ekonomi

Wisatawan Membludak, Bupati Dorong Bidukbiduk Ubah Rumah Warga Jadi Homestay Bernilai Ekonomi

by admin
13 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kampung Bidukbiduk, Kecamatan Bidukbiduk, dinilai membuka peluang besar bagi masyarakat untuk meraih...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In