TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Seorang remaja berinisial A (17) yang masih dibawah umur tepaksa diamankan jajaran Polsek Sambaliung karena ketahuan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Garuda, Kecamatan Sambaliung pada Februari 2021 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban seperti Notebook, Tablet serta DVD.
“Saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong karena korban pulang kampung dari tanggal 23 Februari sampai 27 Februari 2021. Saat pulang, korban melihat kaca rumahnya pecah,” ungkap Paur Humas Polres Berau, IPTU Suradi
Melihat kondisi kaca rumah yang pecah, korban langsung masuk dan melihat kondisi di dalam rumahnya. Korban melihat isi rumah berantakan dan sejumlah barang miliknya telah raib digondol maling.
“Karena kehilangan sejumlah barang elektronik dengan kerugian kurang lebih Rp 9 juta, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sambaliung, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Suradi, awalnya pelaku tak ada niat untuk melakukan pencurian tersebut. namun saat pelaku melintas didepan rumah korban, muncul niat dan pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca menggunakan benda keras.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi, dan beberapa barang hasil curian juga sudah dijual oleh pelaku dan sisanya masih kita cari,”terangnya. (*)