TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Keluhan petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Berau terkait rendahnya harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) masih terjadi. Sejumlah petani mengaku harga yang diterima dari pengepul tidak sesuai dengan ketetapan harga resmi yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Praktik tersebut menjadi perhatian Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau. Plt Kepala Disbun Berau, Hendratno, membenarkan masih adanya laporan petani mengenai ketidaksesuaian harga jual TBS di tingkat pengepul.
“Kemarin sempat ada keluhan masuk dari petani sawit karena harga beli di tingkat bawah tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan provinsi,” ungkap Hendratno.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disbun Berau telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi dugaan penyimpangan sekaligus memastikan harga pembelian TBS mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah turun ke lapangan untuk periksa di mana letak penyimpangannya dan berlakukan harga sesuai standar dari provinsi,” jelasnya.
Hendratno menjelaskan, salah satu persoalan yang membuat petani swadaya rentan dirugikan adalah lemahnya posisi tawar mereka di hadapan pengepul. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menerapkan harga pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Modus yang digunakan biasanya dengan menawarkan kemudahan layanan, seperti penjemputan buah langsung dari kebun hingga pembayaran tunai lebih cepat. Namun, fasilitas tersebut berpotensi menjadi celah bagi pengepul untuk melakukan pemotongan harga secara sepihak.
“Nah, ini yang akan kita coba atur supaya ada pengawasan yang baik dan tidak merugikan petani sawit,” bebernya.
Karena itu, Disbun Berau berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap rantai perdagangan TBS, khususnya pada transaksi antara petani swadaya dan pengepul.
Hendratno menegaskan, seluruh pihak diharapkan mematuhi standar harga resmi yang ditetapkan pemerintah provinsi. Dengan demikian, petani dapat memperoleh harga jual yang sesuai ketentuan dan pendapatan mereka tetap terlindungi dari praktik perdagangan yang merugikan. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto




