TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kelengkapan administrasi masih menjadi pekerjaan rumah bagi delapan kampung di Kabupaten Berau yang hingga akhir Oktober 2026 belum menerima pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahap kedua.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau mencatat realisasi pencairan kedua sumber anggaran tersebut telah melampaui 90 persen. Namun, penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi syarat yang harus segera dituntaskan agar sisa anggaran dapat dicairkan.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan sebagian besar kampung telah memenuhi persyaratan administrasi pencairan. Dengan demikian, proses selanjutnya tinggal menunggu delapan kampung yang masih memiliki kekurangan dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“Secara keseluruhan, pencairan DD dan ADK tahap kedua sudah terealisasi lebih dari 90 persen. Saat ini hanya tersisa delapan kampung yang administrasinya belum lengkap, terutama berkaitan dengan penyelesaian SPJ,” ujarnya.
Menurut Tenteram, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh persoalan lain, melainkan masih adanya dokumen pertanggungjawaban yang belum diselesaikan oleh pemerintah kampung bersangkutan.
Ia pun mendorong aparat kampung yang masih terkendala agar segera melengkapi persyaratan tersebut. Penyelesaian administrasi dinilai penting supaya proses pencairan tidak berlarut-larut dan anggaran dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pemerintahan maupun pelayanan masyarakat.
“Persoalannya masih pada kelengkapan SPJ. Karena itu, kampung yang bersangkutan perlu segera menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya agar proses pencairan bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, alokasi Dana Desa bagi Kabupaten Berau pada 2026 mencapai Rp32 miliar. Setiap kampung diperkirakan memperoleh DD sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta dalam setahun.
Sementara itu, anggaran ADK yang bersumber dari APBD Berau mencapai Rp145 miliar. Besaran penerimaan masing-masing kampung berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per tahun, bergantung pada alokasi yang ditetapkan.
Pihaknya mengingatkan agar pemerintah kampung menggunakan anggaran tersebut dengan memperhatikan ketentuan prioritas dan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan. Pembayaran penghasilan tetap (Siltap), gaji, tunjangan, serta operasional kantor harus menjadi perhatian utama.
Selain itu, insentif bagi ketua RT, kader posyandu, hingga tokoh agama juga perlu dipastikan masuk dalam perencanaan dan realisasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai hak-hak petugas di lapangan terabaikan. Pembayaran Siltap, gaji, tunjangan, operasional kantor, serta insentif RT, posyandu, imam dan pendeta perlu menjadi perhatian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.
Ia berharap delapan kampung tersebut segera menuntaskan kewajiban administrasinya sehingga pencairan DD dan ADK tahap kedua dapat diselesaikan secara menyeluruh. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto





