TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau memasuki tahap akhir penetapan calon penerima bantuan sosial (bansos) uang tunai bagi lanjut usia (lansia), anak yatim/piatu, dan penyandang disabilitas.
Sebanyak 763 warga telah memenuhi kriteria awal sebagai calon penerima bantuan. Namun, penyaluran bansos masih menunggu penyelesaian pemeriksaan data serta kendala administrasi rekening.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Berau, Rusli, mengatakan proses verifikasi dan validasi (verivali) melalui pengecekan langsung di lapangan telah selesai. Saat ini, pihaknya melakukan pemeriksaan akhir untuk memastikan tidak ada nama calon penerima yang tercatat ganda sebelum surat keputusan (SK) penetapan diterbitkan.
“Ini calon penerima yang sudah kami verifikasi yang akan kami buatkan SK penetapannya. Sekarang tinggal proses akhir pengecekan dan penyusunan daftar namanya, siapa tahu ada yang termuat dobel,” ungkap Rusli.
Dari total 763 calon penerima tersebut, sebanyak 506 orang merupakan lansia, 177 anak yatim/piatu, dan 80 penyandang disabilitas.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan penerima tahun sebelumnya. Rusli menjelaskan, hal itu berkaitan dengan penerapan persyaratan yang lebih ketat berdasarkan basis data kemiskinan nasional.
Penetapan penerima tidak hanya mengacu pada usulan kelurahan, tetapi juga harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah. Salah satu persyaratan utamanya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada kelompok desil 1 hingga 5.
“Salah satu syarat penerima bansos sekarang adalah warga miskin yang masuk di DTKS dengan kategori desil 1 sampai 5,” jelasnya.
Selain pemeriksaan data, Dinsos Berau juga mempercepat penyelesaian kendala administrasi yang berpotensi menghambat pencairan bantuan. Tercatat sebanyak 59 rekening calon penerima berstatus tidak aktif dan kini tengah ditangani melalui koordinasi dengan Bankaltimtara Cabang Tanjung Redeb selaku bank penyalur.
Pengurusan rekening tersebut dilakukan bersamaan dengan penyusunan dokumen penetapan penerima. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pencairan setelah seluruh persyaratan administrasi dan penetapan penerima rampung.
Rusli menyebutkan, setelah pemeriksaan data ganda dan penyusunan daftar nama selesai, dokumen calon penerima akan diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Berau untuk diproses lebih lanjut.
“Minggu ini kami usahakan daftar nama tersebut kami serahkan ke Bagian Hukum Setda Berau untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) atau Penetapan Penerima Bansos Uang oleh Bupati Berau,” pungkasnya.
Dengan penyelesaian tahapan tersebut, Dinsos Berau berharap penetapan penerima dapat segera dilakukan sehingga bantuan bisa disalurkan kepada warga yang memenuhi persyaratan.
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto




