TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Berau menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Berau. Barang haram tersebut diduga akan dikirim ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang berinisial SKL, SK, dan DD yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu lintas wilayah. Sementara itu, seorang berinisial FRN yang diduga menjadi pengendali pengiriman masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Berau-Bulungan, tepatnya di Simpang Tiga Gunung Tabur, di depan Alfa Windi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Narkoba Polda Kaltara dengan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Berau. Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat kurang lebih 15.000 gram atau 15 kilogram,” ungkap Agus, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara yang sebelumnya menyelidiki pergerakan sabu dari wilayah Bulungan menuju Berau.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta bantuan personel Polres Berau untuk mendukung proses pengamanan. Koordinasi lintas wilayah itu akhirnya berujung pada penangkapan di kawasan Gunung Tabur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga diambil dari wilayah Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan, oleh DD dan SKL menggunakan speedboat. Setelah mengambil barang, keduanya disebut sempat singgah di Tarakan sebelum melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya, sabu dibawa oleh SKL dan SK menuju Berau. Namun, Berau diduga hanya menjadi jalur transit sebelum barang tersebut dikirim ke Samarinda atas perintah seseorang berinisial FRN.
“DD berperan sebagai motoris yang membantu pengambilan barang di wilayah Sungai Panjang, Kabupaten Nunukan. Sementara SKL dan SK diduga berperan sebagai kurir yang membawa barang menuju Berau,” jelas Agus.
DD diamankan secara terpisah oleh personel Polda Kaltara. Sementara itu, pengamanan sabu di wilayah Berau dilakukan melalui koordinasi dengan jajaran Polres Berau.
Meski tiga orang telah diamankan, polisi masih memburu FRN yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut. Berdasarkan informasi sementara, keberadaan terakhirnya diketahui berada di wilayah Kalimantan Utara.
Polisi juga menduga sabu tersebut berasal dari jaringan lintas negara. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Agus menyebut, pengungkapan sabu seberat 15 kilogram itu turut mendongkrak jumlah barang bukti narkotika yang tercatat sepanjang 2026.
Secara keseluruhan, barang bukti yang tercatat mencapai sekitar 35.263,48 gram atau lebih dari 35 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 20.263,48 gram merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan langsung oleh Satresnarkoba Polres Berau sepanjang 2026, di luar barang bukti 15 kilogram hasil kolaborasi tersebut.
“Alhamdulillah, pengungkapan 15 kilogram ini sangat mendongkrak jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Satresnarkoba Polres Berau sendiri juga telah melakukan sejumlah pengungkapan sepanjang 2026,” ujarnya.
Menurut Agus, pengungkapan sebelumnya antara lain mencakup kasus dengan barang bukti sekitar 10 kilogram sabu serta sejumlah kasus lain dengan barang bukti puluhan gram.
Saat ini, perkara sabu seberat 15 kilogram tersebut masih dalam tahap penyidikan di Satresnarkoba Polres Berau. Proses selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang bukti serta perkembangan penyidikan.
Karena jumlah barang bukti melebihi satu kilogram, sabu tersebut direncanakan masuk dalam agenda pemusnahan terpusat di Mabes Polri pada 28 Oktober 2026.
Menurut Agus, rencana pemusnahan itu merupakan bagian dari kebijakan dalam rangka program 100 hari Kapolri. Pengiriman barang bukti ke Jakarta nantinya akan dilakukan dengan pengawalan petugas.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap dugaan imbalan yang dijanjikan kepada kurir. Agus menyebut, bayaran yang dijanjikan mencapai Rp10 juta per kilogram atau sekitar Rp150 juta untuk keseluruhan 15 kilogram sabu.
Namun, pembayaran yang diterima sejauh ini disebut baru sekitar Rp9 juta untuk biaya perjalanan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan pidana narkotika yang diterapkan penyidik. Agus menyebut, ketentuan mengenai peredaran narkotika, termasuk Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, memuat ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup, bergantung pada pasal yang terbukti dan putusan pengadilan.
Kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga mengendalikan distribusi sabu lintas wilayah.
Dalam pemaparan kasus, kepolisian juga menyebut barang bukti sabu seberat 15 kilogram itu diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 75.026 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus jalur peredaran narkoba yang memanfaatkan wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur sebagai lintasan distribusi. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto




