TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Berau masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah. Pemerintah daerah harus menuntaskan tujuh catatan teknis dan administratif yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sebelum pembangunan fisik sekolah tersebut dapat direalisasikan.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Harjupri, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan program karena masih menunggu kesiapan lahan yang penanganannya menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
Menurutnya, penyelesaian lahan menjadi tahapan penting agar rencana pembangunan sekolah yang merupakan program pemerintah pusat tersebut bisa berlanjut ke tahap berikutnya.
“Dinsos saat ini masih menunggu kepastian kesiapan lahan. Pekerjaan pematangan tanah berada dalam kewenangan DPUPR, sehingga perkembangan di bidang kami belum bisa berjalan lebih jauh,” ungkapnya.
Lokasi pembangunan Sekolah Rakyat telah ditetapkan di Jalan Rahmat Hidayat RT 11, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur. Area yang disiapkan memiliki luas sekitar 10 hektare dan telah melalui verifikasi awal oleh tim Kemen PU.
Namun, penetapan lokasi tersebut belum otomatis membuat proyek dapat segera dimulai. Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan sejumlah persyaratan, mulai dari status kepemilikan tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemkab Berau hingga kondisi kontur lahan yang dinilai belum memenuhi standar kemiringan kurang dari 10 persen.
Selain itu, kebutuhan anggaran untuk pematangan lahan juga menjadi persoalan. Akses menuju lokasi memerlukan pembukaan jalan baru sepanjang 300 meter dengan lebar dua meter. Kondisi jalan yang ada turut menyulitkan mobilisasi alat berat ke area pembangunan.
Kebutuhan infrastruktur dasar juga belum terpenuhi. Pemerintah daerah masih perlu menyiapkan jaringan listrik serta akses air bersih agar kawasan tersebut dapat mendukung operasional sekolah nantinya.
Ia menegaskan, laporan kesiapan pembangunan baru dapat disampaikan kepada Kementerian Sosial setelah lahan dinyatakan siap. Selanjutnya, pembangunan fisik akan ditangani pemerintah pusat melalui Kemen PU.
“Penanganan berbagai catatan teknis terkait lahan berada di DPUPR. Kami berharap koordinasi antarlembaga bisa dipercepat agar seluruh persyaratan segera dipenuhi dan pembangunan Sekolah Rakyat dapat dimulai,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editot : Dedy Warseto





