TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tetap menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 2027, meski muncul wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, mengatakan hingga kini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk menindaklanjuti wacana tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai rencana pengalihan pembiayaan gaji PPPK masih sebatas pembahasan di tingkat pusat. Karena itu, Pemkab Berau belum dapat memastikan mekanisme pelaksanaannya maupun dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Petunjuk teknisnya belum ada. Kami baru mendengar dari media bahwa kalau gaji PPPK ditanggung pusat, tentu kita bersyukur. Tapi jangan sampai ketika ditanggung pusat, dana transfer yang seharusnya kita terima di daerah justru dikurangi,” ujarnya.
Said menilai, kepastian mekanisme pembiayaan sangat penting agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan para pegawai. Pengalihan beban gaji ke pemerintah pusat diharapkan tidak diikuti pengurangan alokasi dana transfer ke daerah.
Ia mengaku, Pemkab Berau juga belum menghitung potensi penghematan anggaran apabila gaji PPPK nantinya ditanggung pemerintah pusat. Hal itu lantaran belum ada surat resmi dari Kementerian Keuangan yang menjelaskan skema pelaksanaannya.
“Dari Kementerian Keuangan belum ada surat resminya ke kita. Itu kan baru sebatas hasil rapat di DPR RI, kalau tidak salah,” jelasnya.
Meski demikian, Said menyambut baik wacana tersebut apabila benar-benar direalisasikan. Menurutnya, kepastian pembiayaan dapat membantu menjamin pemenuhan hak PPPK, terutama pembayaran gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.
Namun, selama belum ada regulasi resmi yang mengatur perubahan skema pembiayaan, Pemkab Berau tetap memasukkan kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK dalam perencanaan anggaran 2027.
Said menegaskan, pemerintah daerah tidak akan terburu-buru menghapus alokasi anggaran hanya berdasarkan wacana pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat.
“Kalau itu dianggarkan melalui APBN, tentu kita sangat siap untuk mengalokasikan pula di APBD. Jangan sampai kemudian kita begitu mendengar itu, kita menghapus, tidak. Kita tetap harus mempersiapkan itu,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemanfaatan anggaran daerah jika pembiayaan gaji PPPK benar-benar dialihkan ke APBN, Said menyebut Pemkab Berau belum dapat menentukan penggunaannya. Pemerintah masih menunggu ketentuan resmi, termasuk kepastian apakah kebijakan tersebut akan memengaruhi besaran dana transfer yang diterima daerah.
Ia memastikan, kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK tetap menjadi komponen yang diperhitungkan dalam penyusunan APBD Berau 2027 hingga terdapat kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Yang jelas kita akan memastikan bahwa untuk PPPK, baik gaji maupun tunjangan, itu harus ada dan teranggarkan,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto




