BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memperketat pengawasan di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, yang sebelumnya menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba.
Langkah tersebut dilakukan melalui Satgas Pencegahan Terintegrasi Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Satgas Preemtif dalam Operasi Sarang Narkoba 2026, Kamis (15/10/2026).
Usai melakukan penindakan, personel gabungan kembali mendatangi kawasan tersebut untuk memastikan lokasi tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga memasang spanduk bertuliskan kawasan bebas narkoba sebagai penegasan bahwa aktivitas narkotika tidak boleh kembali tumbuh di lingkungan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mencegah munculnya kembali kawasan rawan narkotika.
“Setiap kali kita melakukan operasi penindakan, kita langsung pasangkan spanduk di kawasan-kawasan tersebut. Jadi tidak ada tempat dan ruang bagi sarang-sarang narkoba,” kata Romylus.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Pengawasan lanjutan perlu dilakukan agar lokasi yang telah ditindak tidak kembali dikuasai jaringan peredaran narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan juga berinteraksi langsung dengan masyarakat. Warga diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, dampaknya terhadap kesehatan dan keluarga, serta konsekuensi hukum dari peredaran narkotika.
Romylus menegaskan, pendekatan pencegahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah setempat dan masyarakat.
Ia bahkan berencana kembali mendatangi kawasan Gunung Bugis bersama lurah dan ketua RT untuk memantau kondisi lingkungan setelah pelaksanaan operasi dan pemasangan spanduk kawasan bebas narkoba.
“Ini merupakan satu bagian daripada strategi untuk memangkas dan menghilangkan kawasan-kawasan narkoba yang ada di wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba 2026 yang melibatkan personel Ditresnarkoba dan Ditbinmas Polda Kaltim, Satbinmas Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Barat, serta unsur Kelurahan Baru Ulu.
Selain penindakan, operasi ini juga diarahkan untuk membangun kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Warga didorong agar mengenali indikasi aktivitas peredaran narkoba dan segera melaporkannya kepada kepolisian.
Dalam kegiatan pada Kamis tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika, senjata tajam, maupun kendaraan bermotor yang diamankan.
Romylus menyebut strategi pencegahan dan pengawasan kawasan rawan narkoba itu tidak hanya diterapkan di Balikpapan, tetapi juga diarahkan untuk menjangkau 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
“Perintah dari pusat kemudian turun sampai kepada Polda dan diteruskan kepada seluruh jajaran di 10 kabupaten/kota,” pungkasnya.
Editor: Dedy Warseto





