TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau menyiapkan pernikahan massal bagi tujuh pasangan yang belum mendapatkan pengesahan perkawinan melalui sidang isbat nikah terpadu. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Dinsos Berau pada 20 Oktober 2026.
Ketujuh pasangan itu merupakan bagian dari sembilan perkara yang ditolak dalam sidang isbat nikah terpadu pada Kamis (8/10/2026). Meski belum dapat memperoleh pengesahan melalui mekanisme tersebut, tujuh pasangan masih berpeluang melangsungkan pernikahan kembali setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sekretaris Dinsos Berau, Harjupri, menjelaskan penolakan terhadap sembilan perkara tersebut disebabkan sejumlah kendala administrasi dan ketentuan perkawinan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Dari sembilan perkara tersebut, tujuh pasangan masih memungkinkan untuk melangsungkan pernikahan ulang setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, dua pasangan lainnya masih harus menyelesaikan persoalan perkawinan sebelumnya. Keduanya masih terikat status pernikahan sehingga perlu menuntaskan proses perceraian sebelum dapat melangsungkan perkawinan baru.
Selain status perkawinan, persoalan wali nikah juga menjadi salah satu aspek yang harus diperiksa. Pemenuhan ketentuan mengenai wali merupakan bagian penting agar perkawinan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui program nikah massal ini, Dinsos Berau berupaya membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu, yang menghadapi kendala dalam memperoleh legalitas perkawinan. Pasangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan diharapkan dapat melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan memperoleh pencatatan resmi dari negara.
Sebelumnya, Dinsos Berau menggelar sidang isbat nikah terpadu pada 8 Oktober 2026 untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang belum tercatat dalam administrasi negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan kehadiran pemerintah daerah diperlukan karena masih ada masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.
Menurutnya, persoalan pencatatan perkawinan tidak hanya menyangkut status pasangan suami istri, tetapi juga berkaitan dengan berbagai urusan hukum dan administrasi keluarga, mulai dari nasab, hak waris hingga dokumen kependudukan.
“Ini wujud perhatian pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum. Pemkab harus hadir dalam masalah ini karena tidak semua masyarakat memahami persoalan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perkawinan yang memenuhi ketentuan agama serta tercatat secara resmi dapat memberikan kejelasan status hukum bagi pasangan dan anggota keluarga di hadapan negara.
Sebaliknya, perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan hambatan ketika keluarga mengurus dokumen kependudukan maupun menghadapi persoalan hukum terkait status perkawinan, anak, dan harta peninggalan.
Zulkifli berharap sidang isbat nikah terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun. Program tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama, serta pihak ketiga.
Melalui sinergi tersebut, Pemkab Berau berharap semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam menyelesaikan persoalan legalitas perkawinan sehingga memperoleh kepastian hukum bagi keluarga mereka.
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto




