TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi anak yatim piatu dan lanjut usia (lansia) kurang mampu di Kabupaten Berau berpotensi menyusut pada 2026.
Hal ini menyusul perubahan mekanisme pendataan yang kini mewajibkan calon penerima terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Harjupri, menyebutkan jumlah penerima bantuan tahun ini diperkirakan hanya sekitar separuh dari periode sebelumnya yang mencapai lebih dari 1.000 orang. Meski demikian, angka tersebut masih berupa perkiraan karena proses verifikasi belum rampung.
“Untuk sementara, jumlah penerima memang berpotensi mengalami penurunan. Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang lebih dari 1.000 orang, kemungkinan tahun ini hanya sekitar setengahnya. Tetapi, kami masih harus memastikan seluruh data calon penerima,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Melalui kebijakan itu, program bantuan pemerintah daerah juga harus mengacu pada DTSEN.
“Sekarang ada ketentuan bahwa calon penerima harus masuk dalam DTSEN desil 1 sampai 5. Jadi, tidak semua usulan yang masuk otomatis bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya calon penerima umumnya diusulkan oleh pemerintah kampung dan kelurahan, kemudian diverifikasi oleh Dinsos. Namun, mekanisme tersebut kini harus disesuaikan dengan data nasional agar penerima bantuan memenuhi kriteria yang berlaku.
“Usulan dari kampung dan kelurahan tetap menjadi bagian dari proses pendataan. Hanya saja, sekarang harus dicocokkan terlebih dahulu dengan DTSEN untuk memastikan apakah calon penerima memenuhi persyaratan,” katanya.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap administrasi pengajuan bantuan. Mengacu pada surat edaran Gubernur Kalimantan Timur yang terbit pada Januari 2026, pengajuan kini diproses untuk masing-masing penerima secara individual, tidak lagi secara kolektif seperti sebelumnya.
Adapun besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan atau mencapai Rp3,6 juta untuk satu tahun bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan.
“Besaran bantuannya Rp300.000 setiap bulan. Jika dihitung selama 12 bulan, totalnya Rp3,6 juta untuk satu penerima. Namun, penerimanya harus ditetapkan terlebih dahulu melalui proses verifikasi,” ujarnya.
Selain mekanisme pendataan, jadwal penyaluran juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya bantuan diberikan setiap tiga bulan, pada 2026 penyalurannya direncanakan sekaligus pada akhir tahun.
Ia menegaskan, Dinsos masih menyelesaikan pencocokan data sebelum pemerintah daerah menetapkan penerima secara resmi. Dengan proses tersebut, masyarakat masih perlu menunggu penetapan resmi pemerintah daerah terkait jumlah penerima dan jadwal realisasi penyaluran BLT bagi anak yatim piatu serta lansia kurang mampu di Berau.
“Setelah data selesai diverifikasi dan dipastikan sesuai DTSEN desil 1 sampai 5, proses berikutnya adalah penerbitan SK Bupati. Dari situ baru bisa diketahui secara pasti siapa saja yang berhak menerima bantuan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto




