TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Persidangan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur penyandang disabilitas di Kabupaten Berau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (13/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi korban berinisial S dan N untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, mengatakan persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
“Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Ada dua saksi korban yang dihadirkan, yakni S dan N,” ujarnya.
Dalam persidangan, terungkap dugaan peristiwa yang dialami kedua korban terjadi di lokasi dan waktu berbeda. S diduga mengalami pelecehan di tangga kelas dan ruang perpustakaan pada April 2026. Sementara N diduga mengalami kejadian serupa di ruang kelas pada Maret 2026.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan, terdakwa berinisial AS diduga meminta kedua korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut maupun melaporkannya kepada pihak lain.
Persidangan juga mengungkap hasil pemeriksaan visum terhadap N yang menunjukkan adanya robekan pada vagina akibat benda tumpul, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang terungkap di persidangan.
Dampak dugaan peristiwa tersebut turut memengaruhi kondisi psikologis kedua korban. S dan N disebut mengalami ketakutan untuk kembali bersekolah serta trauma.
Untuk menjaga kondisi psikologis korban selama pemeriksaan, terdakwa AS dikeluarkan sementara dari ruang sidang. Langkah ini dilakukan agar korban dapat memberikan keterangan dengan lebih nyaman tanpa merasa takut terhadap keberadaan terdakwa.
Alfan menjelaskan, S merupakan anak dengan disabilitas rungu. Sementara N memiliki disabilitas rungu, wicara, dan intelektual.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (20/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum, termasuk guru wali kelas para korban.
Pemeriksaan lanjutan tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa melalui keterangan para saksi dalam proses pembuktian di persidangan. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





