TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Persidangan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak penyandang disabilitas di Kabupaten Berau berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 30 September dan 6 Oktober 2026. Dalam perkara ini, terdakwa diketahui merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah khusus bagi penyandang disabilitas di Berau.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan empat anak korban dalam dua agenda persidangan tersebut.
Pada sidang Selasa (30/9/2026), JPU menghadirkan dua anak korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita.
“Keduanya memberikan keterangan mengenai dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di lingkungan sekolah tempat mereka menempuh pendidikan,” ungkapnya.
Alfan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para korban. Terdakwa untuk sementara diminta keluar dari ruang sidang karena kedua anak tersebut masih mengalami trauma ketika berhadapan langsung dengannya.
Pemeriksaan saksi berlanjut pada Selasa (6/10/2026). Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua anak korban lainnya, didampingi orang tua dan wali mereka.
“Korban ketiga diketahui merupakan penyandang tunagrahita, sedangkan korban keempat merupakan penyandang disabilitas rungu,” jelasnya.
Kedua anak tersebut juga memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami di lingkungan sekolah. Demi menjaga kondisi psikologis korban, terdakwa kembali diminta meninggalkan ruang sidang untuk sementara waktu.
Alfan menambahkan, orang tua dan wali korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut dari cerita anak-anak mereka. Setelah mendapatkan informasi itu, keluarga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keluarga terdakwa sempat mendatangi orang tua korban untuk menyampaikan permintaan maaf atau mengupayakan perdamaian. Namun, upaya tersebut ditolak oleh keluarga korban.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU. Jaksa juga berencana menghadirkan korban lainnya, membacakan hasil visum, serta mengajukan bukti surat.
Sementara itu, Ketua TRC Sahabat PPA HAM and Partner, Hamzar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga persidangan selesai.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan berharap putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Hamzar berharap seluruh proses hukum berjalan dengan tetap mengutamakan perlindungan korban. Menurutnya, pendampingan khusus sangat diperlukan karena perkara tersebut melibatkan anak-anak penyandang disabilitas.
“Kami juga mengapresiasi keberanian orang tua korban yang memilih memperjuangkan keadilan bagi anak-anak mereka,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





