TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb mengambil langkah khusus dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana asusila dengan terdakwa berinisial AS, Rabu (30/9/26).
Dalam agenda pemeriksaan saksi korban, terdakwa AS dikeluarkan sementara dari ruang persidangan. Keputusan tersebut diambil untuk memberikan perlindungan kepada dua saksi korban berinisial M dan N yang diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma atas peristiwa yang diduga mereka alami. Pemisahan terdakwa dari saksi korban dilakukan sebagai langkah perlindungan selama proses pemeriksaan.
“Pertimbangannya adalah kondisi psikologis korban yang masih rentan dan dapat terganggu apabila harus berhadapan secara langsung dengan terdakwa,” ujarnya.
M dan N diketahui masih berstatus pelajar ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi. Keduanya disebut telah mengalami kejadian itu sejak masih duduk di kelas III SMP.
Kini, keduanya telah beranjak ke jenjang pendidikan SMA. Kendati demikian, kondisi psikologis korban masih menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan di persidangan.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan M dan N untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan khusus terhadap saksi korban.
Agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum belum selesai dalam persidangan kali ini. Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali persidangan pada pekan depan.
“Pemeriksaan saksi belum seluruhnya selesai sehingga persidangan dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Agenda berikutnya masih berkaitan dengan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh penuntut umum,” jelasnya.
Dalam persidangan berikutnya, penuntut umum masih akan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara yang melibatkan terdakwa AS ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual.
“Proses persidangan itu menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara sekaligus memastikan hak dan perlindungan terhadap korban tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto




