TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau terus melakukan dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Periode 2026–2046.
Hal ini kembali terbahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Berau pada Rabu (23/9/26) di Ruang Rapat Gabungan Sekretariat DPRD Berau.
Namun, langkah strategis untuk memetakan arah pembangunan daerah dua dekade ke depan iitu masih terganjal oleh persoalan batas administrasi wilayah yang belum tuntas, hingga saat ini.
Ketua Bapemperda DPRD Berau, Peri Kombong menyampaikan bahwa pembahasan ini menjadi salah satu hal yang harus di bahss hingga usai agar dapat disepakati.
“Pembahasan ini sudah sangat lama kita bahas jadi kita fokus pengelolaan ruang. Jadi kita fokus pada peta yang lama dengan peta yang baru saat ini,” ujarnya.
Pihaknya pun membahas terkait Perda yang baru kita sahkan terkait LP2B apakah itu sudah bisa diberikan.
Ditambahkannya, RTRW ini pun berkaitan dengan lahan-lahan masyarakat atau pembangunan infrastruktur jalan yang terhambat permasalahan lahan.
“Semoga menjadi tata ruang sebagaimana yang telah kita bahas pada hari ini,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sekhnurdin menyebut penyusunan tata ruang daerah masih menghadapi sejumlah persyaratan. Namun, dari berbagai ketentuan tersebut, persoalan batas administrasi antarwilayah menjadi salah satu kendala paling utama.
“Dalam penyusunan tata ruang ada cukup banyak ketentuan yang harus dipenuhi,” ungkapnya usai rapat.
Menurutnya, penyelesaian batas administrasi menjadi bagian penting untuk mengejar target pengesahan Raperda RTRW Berau yang ditargetkan dapat rampung pada 2027 mendatang.
“Kita perlu melihat kejelasan mengenai batas wilayah tersebut diperlukan agar tahapan pembahasan tata ruang dapat berjalan tanpa persoalan administratif yang berpotensi menghambat proses selanjutnya,” bebernya.
Untuk itu, DPUPR Berau masih menantikan keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penetapan batas administrasi. Keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mempercepat penyelesaian tahapan akhir dalam penyusunan tata ruang.
Di sisi lain, Sekhnurdin menyampaikan bahwa Berau memiliki capaian positif dalam pemenuhan aspek ketahanan pangan yang menjadi salah satu persyaratan dalam pembahasan lintas sektor.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah harus mampu menjaga sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“LBS yang kita miliki berada di kisaran 2.370 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 88,68 persen berhasil dipertahankan sebagai lahan pertanian. Jadi capaian kita sudah berada di atas batas minimal yang ditetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu faktor pendukung dalam melanjutkan pembahasan dokumen tata ruang menuju tahapan berikutnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penataan kawasan hutan. Sekhnurdin menjelaskan, perubahan peruntukan kawasan hutan tidak lagi dapat dimasukkan melalui dokumen RTRW Kabupaten saat ini. Pasalnya, kesempatan untuk mengakomodasi perubahan tersebut telah berakhir melalui Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023.
“Kalau ada masyarakat yang menginginkan perubahan atau penyelesaian terkait kawasan hutan, mekanismenya sekarang ditempuh melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan atau PPTKH, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 88,” terangnya.
Sementara itu, sektor perkebunan juga masih menjadi bagian dari pekerjaan penataan ruang yang perlu mendapat perhatian. Dari sekitar 400 ribu hektare kawasan perkebunan di Berau, baru sekitar 100 hingga 200 ribu hektare yang tercatat telah mengantongi perizinan resmi.
Dalam Raperda RTRW Kabupaten Berau 2026–2046, pembagian pola ruang untuk kawasan permukiman juga telah disusun. Tanjung Redeb dan Gunung Tabur diarahkan sebagai kawasan permukiman perkotaan, sedangkan wilayah lainnya masuk dalam kategori permukiman perdesaan.
Setelah persoalan batas wilayah dapat diselesaikan, DPUPR Berau juga telah menyiapkan arah strategis sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari penataan ruang daerah.
“Kami berharap seluruh tahapan yang sedang berjalan ini dapat diselesaikan sesuai target, sehingga dokumen tata ruang Berau benar-benar bisa tuntas dan memiliki kepastian pada 2027,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto




