TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Berau belum memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hingga Kamis (17/9/26), belum ada penetapan hari sidang dari PN Tanjung Redeb.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan proses hukum perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap II. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.
“Untuk tahap II sudah dilakukan pada Kamis tanggal 2 September 2026. Kemudian perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Rabu tanggal 16 September 2026,” ungkapnya, Kamis (17/9/26).
Karena jadwal persidangan belum ditetapkan, Imam menyebut belum ada proses sidang pertama yang dapat disampaikan kepada publik. Kejari Berau masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.
“Sampai saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pasal yang akan digunakan dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan tiga alternatif dakwaan.
Alternatif pertama yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf g, huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alternatif kedua menggunakan Pasal 418 ayat (2) huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan alternatif ketiga yakni Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Imam menambahkan, besaran tuntutan pidana belum dapat dipastikan saat ini. JPU perlu melihat fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan sebelum menentukan tuntutan.
“Jadi untuk tuntutannya belum bisa dipastikan karena harus melihat fakta persidangan dulu. Jadi harus mulai sidang dulu, baru kita bisa pastikan berapa tuntutannya,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





