TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.039,8 gram atau lebih dari 8 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polres Berau dan polsek dalam periode penyidikan Juli hingga September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah pihaknya memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium yang memastikan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
“Ini merupakan tahapan daripada penyidikan. Setelah selesai berita acara pemusnahan yang ditandatangani penyidik, JPU dan advokat, akan kami lampirkan dalam berkas perkara,” ungkap Agus.
Menurutnya, dari total barang bukti yang dimusnahkan, terdapat satu perkara dengan jumlah barang bukti cukup besar, yakni sekitar 8 kilogram yang melibatkan tiga tersangka.
Dari tiga tersangka tersebut, satu orang diamankan dengan barang bukti sekitar 6 kilogram, sementara dua tersangka lainnya terkait dengan barang bukti sekitar 2 kilogram.
“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah 8.039,8 gram, dengan tersangka sebanyak 16 orang,” jelasnya.
Agus menerangkan, perkara dengan barang bukti sekitar 8 kilogram tersebut merupakan satu jaringan. Sementara 13 tersangka lainnya berasal dari perkara dan jaringan berbeda yang ditangani jajaran polsek di wilayah Kabupaten Berau.
Pihak kepolisian, kata dia, masih terus melakukan profiling untuk mengungkap pengendali jaringan yang berada di atas para tersangka.
“Mayoritas nama-nama yang muncul sudah kami profiling. Tidak lebih dari dua sampai tiga pengendali. Semuanya sudah kami dalami dan masuk dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Agus kemudian membeberkan kronologi pengungkapan kasus sabu seberat sekitar 6 kilogram yang sebelumnya telah diungkap pada 12 Juni 2026.
Pengungkapan dilakukan di kawasan Gang Madurjo, Gang Merjo, Kelurahan Gunung Panjang. Polisi mengindikasikan lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang sementara narkotika.
Barang tersebut disebut berasal dari luar Berau dan dikirim kepada salah satu tersangka berinisial PNG. Dalam kasus tersebut, PNG diduga menerima sekitar 8 kilogram sabu. Namun berdasarkan perintah seseorang berinisial MK yang disebut sebagai pengendali, sebagian barang kemudian diminta untuk diserahkan kepada tersangka lainnya berinisial RM.
Polisi yang lebih dahulu mengamankan PNG kemudian melakukan controlled delivery atau pengawasan terhadap proses pengiriman barang tersebut.
“Barang sebenarnya diterima PNG sebanyak 8 kilo. Kemudian atas perintah MK diberikan kepada tersangka RM kurang lebih 2 kilo,” ucap Agus.
Dalam proses pengawasan tersebut, polisi kemudian mengamankan RM. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti yang berhasil diamankan dari proses tersebut sekitar 1,8 kilogram.
Agus menyebut MK diduga merupakan pemilik sekaligus pengendali barang. Saat ini, MK masih menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan.
Selain jaringan yang berkaitan dengan barang bukti 8 kilogram tersebut, polisi juga masih mendalami perkara lain yang melibatkan 13 tersangka.
Menurut Agus, modus distribusi pada sejumlah perkara yang ditangani polsek memiliki kesamaan, yakni narkotika dikirim dari wilayah Tanjung Redeb sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Berau.
“Mayoritas barang kiriman dari Tanjung Redeb. Bukan langsung mereka tembak sendiri di sana, tetapi dari Tanjung Redeb kemudian dikirim ke wilayah seperti Pulau Sangalaki maupun Pulau Derawan,” katanya.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan tersebut.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti sabu dilarutkan menggunakan air panas dan dicampur dengan bahan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Khusus pengendalian utama untuk barang ini masih di Tanjung Redeb,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





