BALIKPAPAN, PORTALBERAU— Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan akan menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pencegahan, tetapi juga pendekatan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” kata Kapolda Kaltim usai membuka dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) mitigasi dan penanganan karhutla Serdik Sespimti Dikreg Ke 36 Tahun 2027, di Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menangani perkara karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Kapolda menyebut hingga saat ini terdapat 47 laporan informasi terkait dugaan karhutla yang telah ditangani aparat. Dari penanganan tersebut, 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Total luasan lahan yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar 2.263 hektare.
Meski demikian, Kapolda mengatakan pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” katanya.
Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, setiap informasi harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum.
“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, motif karhutla yang ditemukan sejauh ini antara lain berkaitan dengan pembukaan lahan maupun faktor ketidaksengajaan.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” tegasnya.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut saling mengingatkan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi dapat mengganggu masyarakat secara luas.
Edukasi Libatkan Serdik Sespimti
Upaya pencegahan karhutla juga diperkuat melalui kegiatan edukasi yang melibatkan Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri Dikreg ke-36.
Kegiatan tersebut dikemas dalam FGD dengan tema mitigasi dan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Timur.
Forum ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, hingga aparat penegak hukum dan unsur terkait lainnya.
Kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam memperkuat mitigasi, pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap karhutla.
Kapolda menilai penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, tidak hanya kepolisian.
“Tidak hanya kami dari kepolisian, dari TNI, dari BPBD, semuanya terlibat,” katanya.
Menurut dia, langkah kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak jauh hari, mulai dari pendekatan preventif hingga represif.
“Sudah jauh-jauh hari kita lakukan. Alhamdulillah sampai sejauh ini masih dalam pengelolaan yang bisa kita kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah,” ujarnya.
Kapolda berharap kegiatan edukasi dan FGD tersebut dapat memperkuat pemahaman seluruh pihak mengenai bahaya karhutla sekaligus mendorong langkah konkret untuk mencegah kebakaran meluas. (*/)





