KELAY, PORTALBERAU- Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan dan habitat satwa liar, khususnya orangutan, dalam kunjungannya ke Landscape Karahitan, Kampung Merasa, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Rabu (26/8/2026) didampinggi Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni dan Wakil Bupati Gamalis.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau. Dalam kesempatan itu, Menteri Kehutanan menyerahkan SK Landscape Karahitan yang pengelolaannya melibatkan Conservation Action Network (CAN), sekaligus menyerahkan enam sertifikat perhutanan sosial kepada masyarakat.
Landscape Karahitan seluas 87 hektar merupakan salah satu kawasan penting bagi perlindungan habitat orangutan. Saat ini terdapat beberapa individu orangutan yang berhasil diselamatkan setelah menghadapi kondisi sulit akibat kekeringan dan fragmentasi hutan.
“Beberapa minggu lalu ada orangutan yang berhasil diselamatkan. Karena kekeringan dan fragmentasi hutan, dalam beberapa bulan ke depan diharapkan sudah bisa dikembalikan ke habitatnya,” ujar Linus, perwakilan CAN dalam kegiatan tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, perlindungan kawasan hutan menjadi hal yang sangat penting, terlebih dengan meningkatnya ancaman kebakaran pada musim kering. Ia mengingatkan kondisi saat ini perlu menjadi perhatian bersama sebagaimana pengalaman karhutla besar pada 2015.
“Pada 2015, sekitar 2,6 juta hektare kawasan terbakar. Karena itu, kita tidak ingin kejadian serupa terulang,” kata Raja Juli.
Menurutnya, kawasan preservasi harus tetap dijaga. Dari sekitar 87 hektare kawasan yang menjadi perhatian, masih terdapat sekitar 17 hektare yang bermasalah. Selain itu, masih terdapat sejumlah PPKH yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan.
Kawasan tersebut juga memiliki nilai penting bagi konservasi orangutan. Diperkirakan terdapat sekitar 500 hingga 800 individu orangutan yang berada di kawasan yang menjadi perhatian tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan enam sertifikat perhutanan sosial kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian pengelolaan kawasan sekaligus mendorong masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
(Prokopim)




