TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu Bank Himbara di Tanjung Redeb memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa, AW dan V, dalam sidang yang digelar Kamis (20/8).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti melalui Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Berau, Deni Sitepu, mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
“Sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa AW terbukti melanggar Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan tersebut juga mengacu pada Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, AW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, AW juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp546,3 juta.
“AW dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan,” kata Deni.
Sementara itu, terdakwa V dinyatakan terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.
V dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp23,7 juta.
“Untuk terdakwa V, pidananya 1 tahun 2 bulan,” jelasnya.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa mengambil sikap berbeda. AW menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sementara V bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.
“Sementara JPU menyatakan pikir-pikir,” tegas Deni.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berpeluang berlanjut ke tahap hukum berikutnya, terutama bagi pihak yang belum menyatakan menerima putusan dan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.
Tuntutan JPU Lebih Berat
Sebelumnya, JPU Kejari Berau telah membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (20/7).
Dalam tuntutannya, AW dituntut pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp546,3 juta.
Sementara V dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp23,7 juta.
Perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam dugaan penyelewengan KUR fiktif yang menjadi pokok perkara.
“Peran keduanya memang berbeda,” kata Erwin sebelumnya.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, baik terhadap AW maupun V. Namun, proses hukum masih dapat berlanjut sesuai dengan sikap para pihak terhadap putusan tersebut.(*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





