• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
8OktGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Korupsi KUR Fiktif Bank Himbara Divonis, AW 2 Tahun 6 Bulan

admin by admin
22 Agustus 2026
in Berau
0
Dua Terdakwa Korupsi KUR Fiktif Bank Himbara Divonis, AW 2 Tahun 6 Bulan

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu Bank Himbara di Tanjung Redeb memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa, AW dan V, dalam sidang yang digelar Kamis (20/8).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti melalui Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Berau, Deni Sitepu, mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

“Sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa AW terbukti melanggar Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan tersebut juga mengacu pada Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, AW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, AW juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp546,3 juta.

“AW dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan,” kata Deni.

Sementara itu, terdakwa V dinyatakan terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

V dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp23,7 juta.

“Untuk terdakwa V, pidananya 1 tahun 2 bulan,” jelasnya.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa mengambil sikap berbeda. AW menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sementara V bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

“Sementara JPU menyatakan pikir-pikir,” tegas Deni.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berpeluang berlanjut ke tahap hukum berikutnya, terutama bagi pihak yang belum menyatakan menerima putusan dan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.

Tuntutan JPU Lebih Berat

Sebelumnya, JPU Kejari Berau telah membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (20/7).

Dalam tuntutannya, AW dituntut pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp546,3 juta.

Sementara V dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp23,7 juta.

Perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam dugaan penyelewengan KUR fiktif yang menjadi pokok perkara.

“Peran keduanya memang berbeda,” kata Erwin sebelumnya.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, baik terhadap AW maupun V. Namun, proses hukum masih dapat berlanjut sesuai dengan sikap para pihak terhadap putusan tersebut.(*/)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim

Previous Post

Perkuat Hadapi Karhutla, ERG Berau Coal Konsisten Dampingi Tim Gabungan Padamkan Api

Next Post

Dampak Antrean Pertalite Mengular, Dishub Balikpapan Atur Jam Pelayanan Hindari Jam Sibuk

admin

admin

Next Post
Dampak Antrean Pertalite Mengular, Dishub Balikpapan Atur Jam Pelayanan Hindari Jam Sibuk

Dampak Antrean Pertalite Mengular, Dishub Balikpapan Atur Jam Pelayanan Hindari Jam Sibuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perkim Berau Buka Peluang Lebih Luas, Proyek Tak Lagi Terpusat pada Penyedia Tertentu

Perkim Berau Buka Peluang Lebih Luas, Proyek Tak Lagi Terpusat pada Penyedia Tertentu

by admin
8 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau melakukan penataan terhadap mekanisme pengadaan pekerjaan sebagai bagian...

Diskoperindag Berau Bekali 15 Warga Skill Menjahit, Bidik Lahirnya Wirausaha Baru

Diskoperindag Berau Bekali 15 Warga Skill Menjahit, Bidik Lahirnya Wirausaha Baru

by admin
8 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mendorong keterampilan menjahit tidak berhenti sebagai kemampuan teknis,...

32 Perkara Disidangkan, Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum Warga Berau

32 Perkara Disidangkan, Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum Warga Berau

by admin
8 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemkab Berau bersama Pengadilan Agama Tanjung Redeb dan Kantor Urusan Agama (KUA) menggelar Isbat Nikah Terpadu...

UKPBJ Berau Tekankan Kesiapan Dokumen dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

UKPBJ Berau Tekankan Kesiapan Dokumen dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

by admin
8 Oktober 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Berau membutuhkan kesiapan dari setiap perangkat daerah, khususnya...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In