TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan, kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb Hotman Siagian, S.SiT, SE, MM, menyampaikan komitmennya bahwa dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman kepada Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk meningkatkan pelayanan Publik guna mencapai peningkatan pelayanan dan kenyamanan dilingkup para pengguna jasa dengan Standard Operasional Prosedur (SOP), serta menghimbau agar dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik selalu menerapkan protokol kesehatan (Covid-19).
Reformasi Birokrasi pelayanan perijinan dilakukan untuk membangun pondasi yang kokoh tentang sistem dan tata kelola manajemen tata kelola perkantoran yang terintegrasi dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) guna melaksanakan proses percepatan pelayanan publik.
Hotman Siagian juga menyampaikan ada 3 (tiga) asas yang paling penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 yaitu transparansi, aksesibilitas, dan partisipatif.
Pelayanan publik harus bersifat transparan agar terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak. Sementara itu asas aksesibilitas yang dimaksud adalah setiap proses hasil pelayanan publik harus transparansi dan adil, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Semenjak Dua Bulan menjalankan tugas, Hotman Siagian bersama jajarannya juga telah melaksanakan sosialisasi kepada para pengguna jasa kepelabuhanan yang ada di Kabupaten Berau dalam rangka untuk optimalisasi pelayanan publik yang lebih baik guna meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pada waktu beberapa yang lalu, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada para penguna jasa kepelabuhanan guna peningkatan pendapatan negara bukan pajak dan mempercepat proses legalitas.
Disamping itu, bersama Tim Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb telah melakukan pengaturan, pengendalian, pengawasan, kegiatan kepelabuhanan ke lapangan Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)”, tuturnya.
Dalam menjamin terciptanya keselamatan pelayaran dan kelancaran arus barang, bahwa kami juga proaktif dalam melaksanakan tugas pengendalian dan pengawasan operasional di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
Hotman juga mengajak para pelaku usaha disektor kepelabuhanan dalam pelaksanaan proses perijinan usaha agar berpedoman kepada aturan, ketentuan dan prosedur yang berlaku termasuk Pemanfaatan Garis Pantai, Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Dalam meningkatkan pelayanan publik dibidang kepelabuhanan,KUPP Tanjung Redeb berupaya meragkul investasi swasta dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan kepelabuhanan, agar dapat mewujudkan sistem operasional Kepelabuhanan yang aman, nyaman dan terintegrasi.
Kami mengharapkan dalam menjamin pelayanan yang profesional dan prima, agar semua pihak dalam usaha dibidang kepelabuhanan, bersikap profesional dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tengah covid-19.
Hotman juga berharap agar pihak swasta semakin termotivasi untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun Bumi Battiwakkal yang kita Cintai ini. Sesuai arahan dari Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani, SE dalam silaturahmi Selasa, 20 Oktober 2020.
Madri Pani juga mengharapkan bersama-sama dalam membangun dan meningkatkan perekonomian melalui kelancaran arus barang di Kabupaten Berau.
Pada kesempatan tersebut, bahwa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb bersama jajarannya juga menyampaikan apresiasinya terhadap Industri Pelayaran Nasional, Pegiat Jasa Angkutan Bongkar Muat yang ada di Berau sebagai bagian Pengusaha-pengusaha pelabuhan secara profesional. (*)