TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Berau yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru kini memasuki tahap akhir proses penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), perkara tersebut tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sebelum memasuki tahap penuntutan.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Akademisi Hukum UINSI Samarinda, Suwardi Sagama, menegaskan bahwa penanganan korban anak penyandang disabilitas tidak dapat disamakan dengan korban pada umumnya. Menurutnya, kondisi psikologis korban memerlukan pendekatan khusus agar proses hukum tidak justru memperparah trauma yang dialami.
“Korban kekerasan seksual yang merupakan anak disabilitas harus mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam setiap tahapan penanganan. Pendekatan kepada mereka harus dilakukan secara hati-hati agar trauma tidak semakin berat dan mereka tetap mampu memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian,” ujarnya saat melakukan penelitian di Kabupaten Berau, Kamis (30/7/26).
Ia menjelaskan, proses pendampingan menjadi faktor penting untuk menggali informasi dari korban. Pemeriksaan harus dilakukan oleh pihak yang memahami karakteristik dan kondisi disabilitas korban sehingga keterangan yang diperoleh dapat menjadi alat bukti yang kuat di persidangan.
“Jangan langsung memberikan pertanyaan yang menekan korban. Anak yang mengalami kekerasan seksual, terlebih penyandang disabilitas, membutuhkan rasa aman dan pendamping yang memahami kondisi mereka. Dari proses itulah nantinya petunjuk dan alat bukti bisa diperoleh secara maksimal,” katanya.
Pria yang juga Direktur SIDEKA Fasya UINSI Samarinda ini juga menyoroti status pelaku yang merupakan seorang pendidik. Menurutnya, apabila pelaku merupakan orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak, maka ketentuan hukum memberikan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kalau pelakunya adalah pendidik atau orang yang memiliki tanggung jawab melindungi anak, maka ada ketentuan pemberatan pidana. Hukuman dapat ditambah sepertiga sehingga penegakan hukum harus benar-benar memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengawal perkara tersebut hingga tuntas dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Selain menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada pelaku, Suwardi menilai perlindungan psikologis dan pendampingan terhadap korban harus terus dilakukan agar proses pemulihan berjalan optimal.
“Penanganan yang tepat bukan hanya membantu korban pulih, tetapi juga memperkuat pembuktian di pengadilan. Dengan begitu, tuntutan terhadap pelaku dapat disusun secara maksimal dan keadilan bagi korban benar-benar dapat diwujudkan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





