GOWA, PORTALBERAU – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Nurulizzah Putri, menggelar penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 14 Gowa dengan mengangkat tema perlindungan hak konsumen dalam transaksi sehari-hari.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran buku saku sebagai panduan praktis bagi pelajar dan masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen.
Program ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak konsumen, terutama dalam aktivitas jual beli sehari-hari, baik di pasar, toko, maupun melalui transaksi daring (online).
Dalam penyuluhan, Andi Nurulizzah Putri atau yang akrab disapa Liza memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha, contoh pelanggaran yang sering terjadi, serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila konsumen mengalami kerugian.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, mendapatkan barang atau jasa yang sesuai standar, hingga mengajukan komplain maupun tuntutan ganti rugi apabila dirugikan oleh pelaku usaha.
Sebagai tindak lanjut dari penyuluhan tersebut, Liza menyusun buku saku berjudul “Perlindungan Hak Konsumen dalam Transaksi Sehari-hari”.
Buku ini menyajikan ringkasan materi hukum dengan bahasa yang sederhana, dilengkapi ilustrasi dan contoh kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
”Program ini kami rancang bukan sekadar untuk memenuhi tugas KKN, tetapi agar masyarakat benar-benar memiliki bekal pengetahuan hukum yang bisa mereka gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat sebenarnya pernah dirugikan dalam transaksi, tetapi tidak tahu bahwa mereka memiliki hak untuk menuntut keadilan,” ujar Liza.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari para peserta. Sejumlah siswa mengaku baru mengetahui bahwa konsumen memiliki hak untuk mengajukan komplain secara resmi ketika menerima barang yang cacat atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan penjual.
Melalui penyuluhan dan buku saku tersebut, mahasiswa KKN Tematik Hukum berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen serta lebih berani memperjuangkan hak-haknya dalam setiap transaksi.
Program kerja individu ini menjadi bagian dari rangkaian pengabdian KKN Tematik Hukum yang bertujuan mendekatkan ilmu hukum kepada masyarakat sekaligus membangun budaya sadar hukum, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen di tengah perkembangan aktivitas perdagangan konvensional maupun digital. (*/)
Editor: Ikbal Nurkarim




