TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong pemerataan akses pendidikan tinggi melalui Program Gratispol Pendidikan. Program ini dirancang agar mahasiswa dapat memperoleh bantuan biaya kuliah tanpa dibebani persyaratan akademik seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), sehingga kesempatan melanjutkan pendidikan semakin terbuka bagi masyarakat.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa persyaratan penerima bantuan dibuat sesederhana mungkin. Mahasiswa cukup berstatus sebagai warga Kaltim yang dibuktikan dengan KTP serta memenuhi batas usia sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh.
“Program ini memang kami buat agar lebih mudah diakses. Tidak ada ketentuan IPK ataupun syarat akademik lainnya. Yang penting mahasiswa memiliki KTP Kalimantan Timur dan usianya sesuai ketentuan, yakni maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun bagi S2, dan 40 tahun untuk S3,” ungkap Dasmiah usai kegiatan di SM Tower Tanjung Redeb, Kamis (23/7/26).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memperluas kesempatan masyarakat mengenyam pendidikan tinggi, sekaligus mengurangi hambatan ekonomi yang selama ini menjadi kendala bagi sebagian mahasiswa.
Di Kabupaten Berau, implementasi program tersebut dinilai telah berjalan dengan baik. Dasmiah menyebut mayoritas mahasiswa yang memenuhi persyaratan telah memperoleh bantuan pendidikan, sehingga beban pembayaran kuliah menjadi lebih ringan.
“Di Berau cakupannya sudah sangat luas. Selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, mahasiswa berhak menerima bantuan ini. Harapannya tidak ada lagi yang mengurungkan niat kuliah hanya karena persoalan biaya,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa penyesuaian kuota penerima bantuan tetap mengacu pada kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan masing-masing perguruan tinggi.
Kampus yang memiliki jumlah mahasiswa besar dapat mengajukan penambahan kuota hingga 10 persen, sedangkan perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa lebih sedikit diberi ruang penambahan hingga 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun penyaluran dana bantuan dilakukan melalui rekening perguruan tinggi, bukan langsung kepada mahasiswa. Mekanisme tersebut dipilih agar proses administrasi, pengawasan, serta validasi data mahasiswa aktif dapat berjalan lebih efektif.
“Seluruh bantuan ditransfer ke rekening perguruan tinggi agar pengelolaannya lebih tertib dan mudah diawasi. Untuk tahun 2026, pencairan semester genap sudah rampung, dan saat ini kami bersiap memproses penyaluran untuk semester ganjil,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




