JAKARTA, PORTALBERAU – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode Februari hingga April 2026. Tercatat nilai tukar rupiah berada di level Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Darmawan.
Rincian tarif tenaga listrik untuk Triwulan III 2026 dapat diakses melalui laman resmi PLN. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




