TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Anang Sapransyah, menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyerapan tenaga kerja lokal merupakan langkah positif. Namun, implementasi aturan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak hanya melihat dari satu sisi perusahaan tertentu.
Menurutny, Perda tenaga kerja lokal berlaku untuk seluruh sektor usaha yang beroperasi dan melibatkan tenaga kerja, bukan hanya industri tertentu seperti pertambangan.
“Kalau masuk ke Perda itu, benarnya bagus aja sudah Perda itu. Cuman masalah dia tersalur dan bidangnya dipahami, yang punya perusahaan belum membuka diri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut bersifat universal dan berlaku bagi berbagai sektor investasi, mulai dari pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga sektor jasa seperti perhotelan dan restoran.
“Perda itu kan berlaku universal. Mau dia usaha tambang, mau dia usaha sawit, mau dia usaha sebuah hotelan, restoran. Semua investasi yang melibatkan tenaga kerja berlaku karena Perda itu,” katanya.
Anang menyebut, hingga saat ini belum terdapat data rinci yang secara khusus menggambarkan tingkat keterlaksanaan penyerapan tenaga kerja lokal berdasarkan persentase yang diatur dalam Perda. Menurutnya, bisa saja ketentuan tersebut telah berjalan, tetapi belum terdata secara maksimal.
“Sekarang datanya itu kan secara detail tidak ada. Bisa saja sebenarnya Perda itu sudah berjalan, sudah berlaku. Artinya yang diminta sudah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tenaga kerja lokal tidak selalu berada pada satu jenis pekerjaan tertentu, tetapi dapat tersebar di berbagai bidang sesuai kebutuhan dunia usaha.
“Kalau kita bicara tenaga kerja lokal, kemungkinan tenaga kerja lokalnya ada yang tidak berkembang. Ada yang dibilang jasa perhotelan, bisa jadi di usaha-usaha jasa lainnya,” jelasnya.
Terkait adanya wacana revisi Perda, Anang menyatakan hal tersebut merupakan hal yang memungkinkan apabila bertujuan memperbaiki aturan dan mengakomodasi kepentingan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Kalau memang itu dianggap kurang tajam, dianggap kurang tegas, ya monggo kalau memang mau diadakan revisi,” ujarnya.
Anang menilai, penyempurnaan regulasi dapat menjadi jalan tengah, mengingat dari sisi perusahaan aturan mengenai komposisi tenaga kerja lokal juga memiliki pertimbangan tersendiri.
“Dari pihak pengusaha, dari pihak manajemen perusahaan mungkin dia menganggap Perda itu beban bagi dia, yang kategori 20-80 persen itu kemungkinan,” katanya.
Ia menegaskan, pembahasan mengenai target penyerapan tenaga kerja lokal perlu dilakukan secara realistis.
“Jangankan kita bicara 80 persen. Bicara 50-50 saja kemungkinan pun belum terlaksana,” kuncinya. (*/).
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




