TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mulai memperluas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat pendataan wajib pajak dari berbagai sektor usaha. Upaya tersebut tidak hanya menyasar optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tetapi juga pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang.
Langkah itu disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas usai kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 sekaligus peluncuran sejumlah inovasi layanan perpajakan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Juniarsih meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendataan terhadap pedagang yang menjalankan aktivitas usaha di sejumlah area publik, termasuk kawasan bawah Jembatan Sambaliung maupun titik-titik di sepanjang ruas jalan.
Menurutnya, masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal karena sebagian pelaku usaha belum masuk dalam daftar wajib pajak. Padahal, aktivitas ekonomi yang berlangsung di ruang publik tersebut telah memberikan manfaat bagi para pedagang.
Ia menegaskan, penataan dan pendataan bukan hanya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh pelaku ekonomi ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kalau kegiatan jual beli sudah berjalan, tentu harus ada pendataan. Jangan sampai ada usaha yang berkembang tetapi belum tercatat sebagai bagian dari wajib pajak daerah,” ujarnya.
Pemkab Berau sendiri menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2026 mencapai Rp7,5 miliar. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sri Juniarsih menyebut, kontribusi pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia meminta proses penataan pedagang yang berada di fasilitas umum dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurutnya, pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari penghasilan, namun penggunaan fasilitas umum harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Penertiban bukan berarti melarang masyarakat berusaha. Yang ingin kita pastikan adalah aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib, tidak mengganggu fungsi fasilitas umum, dan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pedagang yang menggunakan ruang publik memahami bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi perdagangan yang lebih tertata melalui fasilitas pasar.
“Kalau sudah diberikan pilihan tempat yang lebih baik tetapi tetap tidak ingin mengikuti aturan, maka pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Melalui pendataan yang lebih luas, Pemkab Berau berharap jumlah wajib pajak dapat meningkat dan potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan. Penerimaan tersebut nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Intinya kita ingin semua berjalan seimbang, masyarakat tetap bisa mencari nafkah, fasilitas umum tetap terjaga, dan pembangunan daerah mendapat dukungan dari kesadaran seluruh warga dalam memenuhi kewajiban pajak,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





