TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Berau bersama Ormas Banuanta Bersatu dan PT PAMA terkait keterlibatan serta prioritas tenaga kerja lokal berlangsung cukup panjang hingga menjelang malam hari, Senin (15/6/26).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Berau tersebut turut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau serta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Berau dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengatakan, pihaknya telah berupaya memfasilitasi aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya keterbukaan terkait keterlibatan tenaga kerja lokal di lingkungan PT PAMA.
“Kami sudah mencoba memfasilitasi masyarakat yang mengajukan RDP bersama dengan PT PAMA. Kami juga menghadirkan Disnakertrans Berau dan Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Berau dari Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.
Namun, menurutnya, proses pembahasan dalam RDP berjalan cukup alot karena terdapat perbedaan pandangan antara tuntutan masyarakat dengan sikap perusahaan.
“Cukup sulit karena PT PAMA tidak menyetujui apa yang menjadi keresahan masyarakat yang menuntut adanya keterbukaan terkait keterlibatan tenaga kerja lokal sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal,” ungkapnya.
Subroto menjelaskan, dalam aturan tersebut terdapat ketentuan terkait keterlibatan tenaga kerja lokal ber-KTP Berau dengan porsi 80 persen. Hal inilah yang menjadi salah satu poin yang disoroti dalam RDP.
“Hingga akhir RDP, PT PAMA belum memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan masyarakat, jadi kita juga tidak bisa apa-apa,” tuturnya.
Selain persoalan jumlah tenaga kerja lokal, Subroto menyebut masyarakat juga berharap agar kesempatan kerja dapat diberikan langsung oleh PT PAMA, bukan melalui perusahaan subkontraktor maupun vendor.
“Memang tuntutan dari Ormas Banuanta Bersatu maupun masyarakat yang hadir menginginkan bekerja di PT PAMA, bukan melalui subkontraktor atau vendornya,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat perbedaan penghasilan antara pekerja yang berada langsung di PT PAMA dengan pekerja melalui vendor atau subkontraktor.
“Informasinya memang ada ketimpangan dari sisi penghasilan. Kalau di PT PAMA disebut lebih besar dibandingkan yang bekerja melalui vendor atau subkontraktor,” kuncinya.
RDP yang berlangsung sejak siang tersebut akhirnya menghasilkan satu kesimpulan, namun belum mendapatkan persetujuan dari pihak PT PAMA.
Dalam kesimpulan rapat, PT PAMA diminta berkomitmen untuk ke depan mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal berpengalaman sesuai kebutuhan perusahaan serta menempatkannya langsung di PT PAMA, bukan melalui subkon atau vendor, dengan mengacu pada Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018.
Namun, PT PAMA menyatakan tidak menyetujui kesimpulan rapat tersebut.
Rapat kemudian ditutup oleh DPRD Kabupaten Berau Subroto pada pukul 18.15 WITA. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




