TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Polemik pengalihan dua unit kendaraan pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Berau ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau terus menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPBD Berau, Masyahadi Muhdi, menegaskan bahwa proses pembagian aset telah dilakukan sesuai mekanisme dan mendapat persetujuan pemerintah daerah.
Menurut Masyahadi, dua unit kendaraan yang dialihkan tersebut memang diperuntukkan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sesuai spesifikasi kendaraan yang dimiliki.
“Aset yang diambil itu peruntukannya sebagai kendaraan operasional penanganan karhutla sesuai spesifikasinya. Proses pembagian aset juga sudah difasilitasi dan mendapat persetujuan dari Pak Sekda,” ujarnya.
Ia menegaskan, kendaraan tersebut tidak akan dibiarkan tanpa operator. BPBD telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan bertugas mengelola dan mengoperasikan armada tersebut.
Menurutnya, personel akan disiagakan di Markas Komando (Mako) BPBD Berau untuk mendukung respons cepat ketika terjadi bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi meningkat pada musim kemarau.
“SDM untuk mengelola kendaraan itu ada. Nantinya akan standby di Mako BPBD,” katanya.
Masyahadi juga menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan tersebut tidak akan mengurangi sinergi antara BPBD dan Disdamkarmatan. Untuk operasional di sejumlah posko, personel dari Dinas Damkar tetap akan dilibatkan.
“Kalau di posko-posko, personelnya tetap diisi oleh Damkar. Jadi sebenarnya tidak ada masalah, karena semuanya sudah sesuai arahan Pak Sekda,” jelasnya.
Di tengah munculnya berbagai tanggapan terkait pengalihan aset tersebut, Masyahadi mengakui bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam proses pembagian aset pemerintah.
Namun ia menilai keputusan tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam mendukung tugas kebencanaan yang menjadi tanggung jawab BPBD.
“Pasti ada yang tidak puas dengan pembagian aset. Tapi yang perlu dipahami, sebagian besar fasilitas penunjang pemadam kebakaran masih berada di Damkar,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut sekitar 75 persen fasilitas dan sarana penunjang tetap dimiliki Disdamkarmatan, sehingga pelayanan pemadaman kebakaran di bawah instansi tersebut diyakini tidak akan terganggu.
Masyahadi berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu koordinasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kesiapsiagaan seluruh pihak, termasuk dukungan armada yang memadai untuk mempercepat penanganan di lapangan.
“Saya tegaskan bahwa pengalihan dua unit kendaraan bukan semata-mata perpindahan aset, melainkan bagian dari penyesuaian kebutuhan operasional penanggulangan bencana yang telah diputuskan melalui kebijakan pemerintah daerah,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





