TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Komisi II DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (8/6/26). Rapat tersebut menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, serta perwakilan masyarakat yang selama ini mendampingi warga dalam proses pengurusan BPHTB.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, mengatakan forum tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait mekanisme perhitungan BPHTB yang dinilai menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kami mencoba meringankan masyarakat, jadi kami mengundang Bapenda, Inspektorat, dan masyarakat yang mendampingi terkait BPHTB. Dari hasil pembahasan, ternyata aturan yang dijalankan selama ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Rudi mengakui masih terdapat sejumlah poin yang menimbulkan perbedaan tafsir, khususnya terkait penentuan harga pasar yang menjadi dasar perhitungan BPHTB.
“Hanya saja ada beberapa poin yang memang perlu tafsir, seperti harga pasar yang fluktuatif. Karena itu kami meminta agar masyarakat maupun pihak terkait menggunakan landasan yang jelas sehingga tidak membingungkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak atau BPHTB,” katanya.
Menurutnya, DPRD memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, proses administrasi yang dianggap rumit sering kali membuat pembayaran BPHTB tertunda.
“Kita salut terhadap masyarakat yang ingin membayar pajak. Namun karena proses yang rumit akhirnya tertunda-tertunda. Ini yang menjadi perhatian kami agar pelayanan bisa lebih sederhana dan memberikan kepastian,” ungkapnya.
Rudi menambahkan, meskipun jalannya rapat berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan pandangan dari sejumlah pihak, seluruh peserta akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
“Walaupun rapat cukup alot tadi, akan tetapi dapat dikendalikan kembali. Kita sepakat untuk hal-hal yang memang lahir dari rapat ini. Hal-hal yang menjadi tafsir yang berbeda semoga satu minggu ke depan sudah kembali normal,” tuturnya.
Dalam RDP tersebut, disepakati beberapa poin penting. Pertama, perhitungan BPHTB yang diperoleh melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), waris, dan wasiat dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat hak diberikan atau diterbitkan. Kedua, perhitungan BPHTB untuk transaksi jual beli dihitung berdasarkan nilai transaksi yang tercantum dalam kwitansi antara penjual dan pembeli.
Selain itu, hasil RDP Komisi II DPRD Kabupaten Berau menetapkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada kedua poin tersebut mulai berlaku efektif pada 15 Juni 2026.
Kesepakatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperlancar pelayanan BPHTB bagi masyarakat Kabupaten Berau. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





