TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dua kampung pesisir di Kabupaten Berau berpeluang mendapatkan Program Kampung Nelayan Merah Putih, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang digagas melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Program tersebut berpotensi menghadirkan pembangunan infrastruktur dan sarana perikanan bernilai hingga Rp20 miliar sampai Rp30 miliar untuk setiap lokasi yang ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Abdul Majid, mengatakan Kabupaten Berau telah mengusulkan dua kampung yang dinilai memenuhi persyaratan awal, yakni Kampung Buyung-Buyung di Kecamatan Tabalar dan Kampung Bidukbiduk di Kecamatan Bidukbiduk.
Menurutnya, program tersebut bukan berupa bantuan dana tunai yang disalurkan kepada kampung maupun pemerintah daerah, melainkan pembangunan berbagai fasilitas yang langsung dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui KKP.
“Program ini bentuknya pembangunan fasilitas dan sarana pendukung yang menjadi kegiatan KKP. Nilainya berapa, itu tergantung hasil verifikasi dan kebutuhan di masing-masing lokasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kampung Nelayan Merah Putih dirancang sebagai kawasan perikanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan nelayan dalam satu lokasi. Konsep tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sektor perikanan sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat pesisir.
Lanjutnya, berbagai fasilitas strategis berpeluang dibangun melalui program tersebut, mulai dari tempat pelelangan ikan (TPI), cold storage atau gudang pendingin, dermaga nelayan, stasiun pengisian bahan bakar nelayan, hingga berbagai sarana penunjang lainnya sesuai hasil verifikasi pemerintah pusat.
Tak hanya itu, kawasan tersebut juga dapat dilengkapi fasilitas pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), galangan kapal atau docking, serta bantuan peralatan dan mesin kapal untuk mendukung aktivitas nelayan.
“Semua kebutuhan nelayan akan dipusatkan di satu kawasan. Ini untuk memudahkan aktivitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Majid menuturkan, peran pemerintah daerah dalam program tersebut sebatas mengusulkan lokasi dan melengkapi data pendukung yang dibutuhkan. Sementara proses penilaian, verifikasi hingga pelaksanaan pembangunan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.
“Yang kami lakukan adalah mengusulkan kampung yang memenuhi persyaratan, termasuk data jumlah nelayan, aktivitas perikanan dan kesiapan lahan. Selanjutnya diproses oleh KKP,” jelasnya.
Ia menyebut, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima program adalah ketersediaan lahan minimal satu hektare untuk pembangunan kawasan terpadu.
Berdasarkan hasil inventarisasi dan kajian awal, Kampung Buyung-Buyung dan Kampung Bidukbiduk dinilai memiliki potensi yang cukup besar untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Usulan kedua kampung itu telah disampaikan kepada pemerintah pusat sejak Oktober 2025. Selanjutnya, tim dari KKP telah melakukan survei lapangan sebagai bagian dari tahapan verifikasi.
“Hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan kawasan, jenis fasilitas yang dibutuhkan, hingga nilai anggaran yang akan dialokasikan,” terangnya.
Meski demikian, hingga kini Pemkab Berau masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan lokasi penerima Program Kampung Nelayan Merah Putih.
Majid berharap usulan yang telah diajukan dapat memperoleh persetujuan karena dinilai mampu memperkuat sektor perikanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Kabupaten Berau.
“Karena tujuannya untuk memperkuat sektor perikanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan. Tapi seluruh tahapan tetap harus melalui proses verifikasi dari pemerintah pusat,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





