TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rencana penataan ulang tiang penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb, belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam proyek PJU yang telah rampung pada 2025 lalu.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata, mengatakan tim auditor BPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut belum diterima pemerintah daerah.
“Tapi belum ada hasil. Biasanya dia (BPK mengeluarkan rekomendasi), oh ini kelebihan bayar, oh ini ada pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Hendra, rekomendasi dari BPK nantinya akan menjadi acuan sebelum pemerintah melakukan perubahan terhadap konstruksi yang telah terpasang, termasuk kemungkinan memindahkan sejumlah tiang lampu yang dinilai memiliki jarak terlalu dekat satu sama lain.
“Cuma ini kan masih pemeriksaan BPK. Setelah pemeriksaan kalau tidak ada masalah baru kita pindahkan,” jelasnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut muncul karena penempatan sejumlah tiang PJU dianggap terlalu rapat. Namun Hendra menjelaskan, konsep tersebut merupakan bagian dari desain awal yang mengutamakan nilai estetika kawasan agar terlihat lebih megah dan representatif.
Meski demikian, setelah proyek selesai dibangun, desain tersebut dievaluasi kembali oleh pemerintah daerah. Hasil evaluasi itu kemudian melahirkan arahan agar pembangunan PJU pada ruas jalan berikutnya tidak lagi menggunakan pola serupa.
“Arahan dari Ibu Bupati kasih renggang saja. Ambil fungsinya saja sebagai penerang jalan,” ungkapnya.
Tak hanya menunggu hasil audit, proses pengalihan aset PJU kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Berau juga masih tertunda hingga masa pemeliharaan proyek berakhir pada pertengahan 2026 mendatang.
Saat ini lampu jalan tersebut sebenarnya sudah dapat difungsikan. Namun operasionalnya masih dilakukan secara manual menggunakan stop kontak karena anggaran pengelolaan penerangan belum dapat dialokasikan sebelum aset resmi diserahkan kepada Dishub.
“Setelah selesai baru kita proses pelimpahan aset. Nanti aset itu diterimakan Dinas Perhubungan. Nanti dari sana yang memunculkan anggaran untuk penerangan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Ikbal Nurkarim





